KABARMADURA.ID | SAMPANG, SUMENEP-Harga pupuk urea dan NPK bersubsidi di Sampang mencapai Rp180 ribu per sak seberat 50 kilogram. Diketahui, hal itu terjadi di kios tidak resmi di Kecamatan Omben. Sementara harga eceran tertinggi (HET) urea sebesar Rp112.500 atau Rp2.250 per kilogram dan NPK senilai Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram.
Kondisi yang sama juga ditemukan di Sumenep. Urea bersubsidi dijual kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) sebesar Rp130.000 per sak atau senilai Rp2.600 per kilogram.
Temuan di Sampang berdasarkan hasil pengawasan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang mengenai distribusi pupuk bersubsidi.
Sehingga menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hoktikultura Disperta KP Sampang Nurdin, saat ini pupuk bersubsidi kembali dicurangi tanpa sepengetahuan dinasnya.
Pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat mengenai kejanggalan dalam penjualan pupuk bersubsidi. Salah satunya laporan dari warga Kecamatan Omben, ada kios menjual seharga Rp180 ribu per sak. Sehingga dia langsung mengonfirmasi ke distributor terkait untuk mencari informasi kebenarannya.
“Ada yang melaporkan ke kami, lalu saya konfirmasi distributornya langsung agar mengivestigasi kios yang bersangkutan,” ungkapnya pada Kabar Madura, Rabu (19/10/22).
Menurut laporan hasil investigasi distributor, penjualan pupuk di atas HET itu dilakukan di kios tidak resmi. Artinya ada orang yang membuka kios pupuk tanpa sepengetahuannya, kemudian menjual pupuk dengan harga mahal.
Atas kejadian itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menginvestigasi ke Omben. Selain untuk mengetahui jenis pupuk apa saja yang di jual, juga ingin memberantas kios ilegal tersebut.
Sedangkan di Sumenep, adanya pupuk urea bersubsidi yang dijual seharga Rp130 ribu per sak itu diungkap oleh Hafira, salah seorang petani yang mengaku telah bergabung dengan poktan.
“Saya pernah beli pupuk urea itu di kios eceran di Kecamatan Lenteng,” ucap Hafira, Rabu (19/10/2022).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Arif Firmanto melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan A. Farid mengatakan, sosialisasi tentang HET sebenarnya sudah dilakukan secara kontinyu, baik dalam pertemuan poktan maupun gabungan kelompok tani (gapoktan) oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Jika ada pelanggaran, tegas Arif, maka perlu dilaporkan. Sebab selama pemantauannya, belum ditemukan ada yang menjual di atas HET.
“Kalau memang ada yang melanggar dan ada bukti nota bahwa ada penjualan diatas HET, mohon informasinya, sehingga kami bisa melakukan tindakan cepat atau diberi sanksi,” katanya, Rabu (19/10/2022).
Sanksi yang dimaksud akan dilakukan pihak distributot terhadap kios menjual diatas HET itu. Karena setiap kios ada di bawah naungan distributor. Setidaknya sanksi peringatan atau pencabutan izin sebagai kios kios pengecer pupuk.
Terdapat 168 kios pengecer yang tersebar di 27 kecamatan di Sumenep. Kios tersebut di bawah naungan enam distriibutor, antara lain CV. Adi Chandra Sumekar di Jalan Trunojoyo, Sumenep, Koperasi Nurul Hikmah di Jalan Bukit Lancaran PP Annuqayah Guluk-Guluk, CV. Makmur Sejahtera di Jalan Kalijudan Surabaya, CV. Muara di Jalan Raya Gapura Sumenep, CV. Tani Makmur di Jalan Raya Manding, Sumenep, dan CV Duta Asoka di Jalan Asoka Sumenep.
Dari catatan sementara DKPP Sumenep, pupuk yang terjual atau terserap ke poktan sebanyak 21.347 ton. Rinciannya, Urea 14.993 ton dan NPK 6.354 ton. Sedangkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022 untuk Sumenep sebanyak 35.211 ton, sebanyak 25.275 ton urea dan 9.936 ton NPK.
Reporter: Fauzi, Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna