PWI Pamekasan Bedah Perda 2/2022, Kepala Disperindag Pertanyakan Keberanian H Her Beli Tembakau Petani yang Rusak Akibat Hujan

Berita, Headline149 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | Pamekasan — Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, kerap tidak berjalan dengan baik dalam praktiknya. Salah satunya yang mengatur bolehnya pedagang mengambil sampel 1 kilogram.

“Dalam praktiknya, antara pedagang dan pembeli, kadang tidak sejalan dengan Perda yang ada,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan di Taman Edukasi Rahayu, Samatan, Proppo, Pamekasan, Senin (14/8/2023).

Disperindag Pamekasan mengakui temuan di lapangan sampel tembakau yang diambil pedagang melebihi 1 kilogram. Desakan agar berapa pun sampel tembakau harus ditimbang dan dibeli oleh para pedagang, Disperindag Pamekasan menyetujuinya.

Desakan BEP Diubah ke BPT dalam Perda hanya Masalah Penafsiran Istilah

Berkaitan dengan sebutan Break Event Point (BEP) dalam Perda agar diubah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT) tembakau sebagaimana disuarakan oleh Ketua DPRD Pamekasan Halili, baginya itu kurang mendesak. Sebab, Basri memandang hal itu sebatas beda penafsiran istilah.

Basri kemudian mempersilakan peserta FGD membuka di Pasal 16 sampai 19 di Perda tersebut. Di Pasal 16 diatur tentang pembiayaan dan harga yang berkaitan dengan kualitas. Sementara di Pasal 19, pelaku usaha wajib membeli tembakau Madura di atas harga dasar.

“Berarti sebetulnya di Perda itu sudah diatur kewajiban pengusaha untuk membeli di atas harga dasar atau BEP. Itulah mengapa saya punya persepsi berbeda terkait rekomendasi BEP diubah menjadi BPT,” terang Basri yang menyinggung hasil rekomendasi Halaqah Tembakau PCNU Pamekasan.

Persepsi dirinya, ketika BEP diubah menjadi BPT, maka pasal di atasnya menjadi tidak berlaku. Misalnya tembakau sawah ditetapkan Rp40 ribu, sawah tegal Rp45 ribu, tembakau gunung Rp55 ribu, maka pelaku usaha lokal maupun perusahaan nasional, tidak boleh membeli di bawah harga BEP.

Baca Juga:  Sharing dengan Kapolres Pamekasan, Ketua PWI Singgung Program Prioritas Kapolri

Dijelaskan, sebetulnya BPT yang dipersoalkan PCNU dan DPRD Pamekasan itu sudah terkaver dalam perda melalui istilah BEP.

Force Majeure Penegakan Perda Nomor 2/2022

Menurut Basri, BPT bisa masuk ke Perda sebagai acuan harga terendah, dengan catatan, maka harus ada pasal yang mengatur tentang kondisi force majeure atau dalam bahasa Indonesia adalah keadaan kahar. Istilah force majeure adalah merujuk pada suatu peristiwa atau efek yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan.

“Tembakau sangat tergantung kepada cuaca. Ketika cuaca tahun ini, misalnya, tidak mendukung karena hujan terus menerus sehingga kualitas tembakau rusak, maukah P4TM dan para pengusaha membeli tembakau jelek di atas BEP atau BPT?” tegas Basri sembari melihat Ketua P4TM H Khairul Umam (H Her) di sampingnya yang juga menjadi salah satu narasumber dalam FGD Jilid 1 PWI Pamekasan.

Basri juga mempertanyakan maukah perusahaan nasional membeli kualitas tembakau yang jelek karena kondisi cuaca yang kurang mendukung?

Pertanyaan Basri tersebut membuat forum agak memanas. Akhirnya, moderator FGD Jilid 1 Ongky Arista UA mencoba untuk meluruskan penjelasan Basri.

“Kita sedang tidak membahas tembakau bagus atau jelek, tetapi kita mengupas terkait regulasinya dulu. Soal kualitas itu ketemunya di lapangan atau kita diskusikan nanti. Jangan sampai ada Bahasa ini tembakau petani jelek. Kita belum ke itu. Kasihan petaninya. Kita bahas perdanya dulu, seperti terkait sampel, kemitraan, dan masalah tembakau Jawa masuk ke Madura. Terkait kualitas, itu ranahnya peneliti,” tegas Ongky.

“Poin saya sudah jelas tadi, bahwa persepsi yang mempersoalkan BEP agar diganti BPT itu tidak perlu. Sebab, di pasal 16 sampai 19 sudah diatur itu. Ini hanya berkaitan dengan persepsi terhadap istilah. Pemahamannya sudah searah terkait istilah itu,” respons Basri.

Baca Juga:  Hari Santri Nasional 2023, PCNU Sumenep Selamatkan Lingkungan dengan Tanam 100 Pohon

Terkait sorotan terhadap pengambilan sampel yang tidak ditimbang dan tidak dihargai, Basri setuju. Landasannya bukan persoalan halal-haram seperti yang disinggung H Her dalam forum itu.

“Tadi H Her menyampaikan pendapat masyaikh itu haram, tidak lah. Sepanjang Perd aitu mengatur berapa pun contoh, bagi kami itu sudah cukup. Pembahasan ini tidak ke ranah itu,” ujar Basri yang disambut gelak tawa peserta FGD Jilid 1 PWI Pamekasan.

Basri juga menyinggung tata niaga tembakau. Pihaknya mengakui itu sudah ada sejak sebelum Basri lahir. Istilah pengepul, bandul, greader, dan lain sebagainya itu memang ada realitanya.

“Perda sampai sedetail ini, harus kita hormati bahwa ini sebuah produk hukum. Lebih detail, tentu lebih bagus,” ujarnya.

Kalau ada mekanisme transaksi khusus, terang Basri, tidak masalah. Itu tidak melabrak Perda.

“H Her misalnya sudah punya pola kemitraan, membangun komunikasi dengan mitranya; saat panen langsung ke gudangnya H Her untuk dibeli, itu tidak masalah,” tegas Basri merespons penyampaian narasumber lainnya, yaitu Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Tabri yang menyoroti pasal terkait kemitraan.

Dijelaskan, petani langsung menjual hasil panen tembakaunya langsung ke pengusaha, itu tidak masalah. Jika dalam mata rantai di lapangan masih ada perannya pengepul, bandul, dan seterusnya, tidak perlu dipersoalkan.

“Karena Perda ini sudah memberi ruang; petani mau langsung jual ke pengusaha, diperbolehkan. Sebab, di tata niaganya, sudah diulas tentang petani dan pelaku usaha. Petani yang menjual hasil panen tembakaunya langsung ke perusahaan, itu sama sekali tidak melanggar Perda. Itu malah lebih baik,” ujar Basri. (*/nam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *