Rajin Bolos, Empat ASN di Sumenep Dipecat  

News97 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Sebanyak enam orang aparatur sipil negara (ASN) Sumenep terbukti melakukan indisipliner. Bahkan, ada yang sampai diberhentikan dan diturunkan dari jabatan, serta pangkatnya.  

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengutarakan, catatan sebanyak enam ASN itu terhitung hingga 28 Agustus 2023. 

Banner Iklan

“6 orang tersebut sudah ditindak tegas, agar tidak mengulangi serta tidak ditiru oleh ASN yang lainnya,” katanya, Senin (28/08/2023). 

Mereka dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk ASN yang sudah diberhentikan, jumlahnya sebanyak 2 orang, mereka dari  Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) serta dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.

Kemudian dua orang yang dicopot dari jabatan serta diturunkan pangkatnya adalah dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep serta dari unsur kelurahan. Kemudian yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 2 orang. Mereka dari Diskominfo dan Puskesmas Giligenting. 

Mengenai pelanggarannya, rata-rata bolos kerja tanpa keterangan. Harapannya, tindakan atau sanksi ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya. 

Baca Juga:  Tukang Becak Dibantu Rp1 Juta per Bulan jika Tidak Bisa Kerja, Ini Syaratnya

Saat ini sudah ada lagi yang melanggar, serta akan diberhentikan, namun kata Miftahol Arifin, masih proses pemberhentian. 

Penindakan itu, imbuh pria dengan sapaan Tahol ini,  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Dalam regulasi itu, hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat. 

Selanjutnya penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun serta tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. 

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) yakni PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan, sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun, bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Terkesan Setengah Hati Usut Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Empat Tahun Belum Ada Tindak Lanjut

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis yakni PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun serta PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

“Jika seluruh ASN yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya,” paparnya. 

Tahol  juga berusaha melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap para ASN, namun karena tahun ini tidak ada anggaran maka tidak dapat dilaksanakan. 

“Untuk sanksi itu kami pasrahkan kepada kepala OPD masing-masing,” pungkasnya. 

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *