KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi akan menganulir beberapa perda yang sudah berlaku. Hanya saja, hingga saat ini masih tahap pembahasan. Tujuannya, agar bisa dipastikan sesuai dengan ketentuan regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) maupun regulasi yang dirumuskan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Moh Sahur, Senin (11/9/2023).
Dia mengaku, pembahasan di internal pansus sudah dilakukan, termasuk paparan dari eksekutif. Bahkan, sudah beberapa kali bertemu dengan eksekutif untuk mengatur mekanisme yang sesuai dengan regulasi. Dengan demikian, pembahasan tidak akan selesai dalam sekali pelaksanaan. Melainkan membutuhkan telaah yang komprehensif. Sebab hasilnya akan menjadi rujukan perumusan kebijakan pemkab utamanya sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu ditingkatkan.
“Intinya, raperda yang baru tersebut akan menganulir kurang lebih 7 perda yang sudah jalan, tetapi kajiannya masih terus berlangsung. Makanya, hasilnya menunggu rampungnya pembahasan dan penetapan raperda menjadi perda. Jadi, ada beberapa perda yang tidak berlaku lagi, karena sudah disatukan ke perda yang baru, tetapi secara rinci kami bisa ungkapkan setelah dilakukan pembahasan kembali,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Politisi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, untuk telaah akademik atas naskah akademik tentang raperda pajak dan retribusi daerah akan menggandeng Universitas Negeri Jember (UNEJ). Tujuannya, agar hasil analisis bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sedangkan target penyelesaian raperda tahun ini dengan catatan pembahasan dari berbagai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa selaras dengan tuntunan regulasi di atasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto