KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Tidak semua desa di Kabupaten Pamekasan belum memiliki tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R). Dari 178 hanya 13 desa yang telah memiliki TPS3R tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Moch. Sjafii mengatakan, ada beberapa faktor yang melatar belakangi minimnya pembangunan TPS3R di desa-desa itu, salah satunya minimnya anggaran.
Menurutnya, dalam penerapan TPS3R, masing-masing desa harus mengusulkan ke pemerintah daerah. Kemudian, pihak DLH memutuskannya berdasarkan zona kedaruratan sampah. Pertimbangan lain, juga mengacu pada tingkat stunting dan wilayah-wilayah yang pengelolaan sampah yang minim, sehingga dibutuhkan tempat pengelolaan sampah
“Desa yang mengajukan itu, kita lakukan verifikasi terlebih dahulu. Bagaimana zona kedaruratan sampahnya, tata cara pengelolaannya, SDM-nya, dan lain sebagainya. Setelah semuanya memenuhi kriteria, kita putuskan,” katanya, Selasa (25/7/2023).
Pria yang akrab disapa Mamat mengatakan, dalam pembangunan TPS3R membutuhkan anggaran yang cukup banyak. Dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) anggarannya sebesar Rp200 juta.
Menurutnya, anggaran itu hanya bisa merealisasikan pembangunan fisik TPS3R. Sementara untuk pengadaan sarana dan prasarananya tidak terpenuhi secara keseluruhan, seperti kendaraan pengangkut sampah, mesin pengayak sampah, dan lainnya.
“Kalau anggaran yang dari APBN sekitar Rp600 juta. Nah, yang ini lengkap dengan sarprasnya. Ukurannya pun berbeda dengan anggaran yang berasal dari APBD. Tapi tidak semua pengajuan bisa disetujui, karena menyesuaikan dengan anggarannya juga,” tuturnya.
Dia menyebutkan, dari 178 desa di Pamekasan, hanya ada 13 desa yang menerapkan TPS3R. Desa-desa itu, antara lain Desa Plakpak, Desa Padelegan, Desa Panempan, Desa Branta Pesisir, Desa Durbuk, Waru Barat, Nyalabu Laok, Murtajih, Palengaan Laok, Toronan, Teja Barat, Laden, dan Angsanah.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Hasanuddin