Ratusan Koperasi di Pamekasan Mati dengan Menanggung Utang

News, Headline137 views

KABARMADURA.ID| PAMEKASAN-Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskop & Naker) Pamekasan mencatat, terdapat 276 koperasi yang berstatus tidak aktif dari total 763 koperasi di Pamekasan. 

Kepala Diskop & Naker Pamekasan Muttaqin mengatakan, tidak aktifnya ratusan koperasi itu karena beberapa sebab. Mulai tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT), sertifikat izin yang tidak diperpanjang, dan usaha yang mandek. RAT merupakan laporan pertanggujawaban setiap tahun yang bersifat wajib. Sementara sertifikat izin itu harus diperpanjang setiap tiga tahun sekali. 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

“Sertifikat yang sudah kedarluarsa dan tidak diperpanjang juga menjadi penyebab koperasi menjadi tidak aktif. Alasannya, karena usahanya tidak jalan. Begitupun dengan RAT, apa yang mau dilaporkan kalau usahanya tidak jalan,” terangnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Berkat Dukungan Masyarakat, Sumenep Raih Penghargaan Adipura

276 koperasi tidak aktif itu dibiarkan begitu saja, tanpa diberi tindakan lebih lanjut atau penutupan. Muttaqin berdalih tidak memiliki wewenang terkait hal tersebut. Pihaknya hanya berstatus sebagai pendamping. Penutupan koperasi hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Diakui Muttaqin, pemerintah pusat pun tidak serta merta menutup koperasi yang tidak aktif itu. Hal tersebut dikarenakan memiliki resiko yang cukup tinggi. Pasalnya, rata-rata koperasi memiliki tanggungan cicilan ke pihak ketiga. Seperti unit koperasi simpan pinjam, pertokoan, jasa, konsumen, dan lain sebagainya. 

“Pemerintah pusat hanya menutup koperasi non aktif yang tidak memiliki cicilan atau tanggungan ke pihak ketiga. Karena kalau koperasi itu ditutup, siapa yang mau menanggung tunggakannya. Sementara Diskop kabupaten hanya sebagai pendamping koperasi,” ungkap Muttaqin. 

Baca Juga:  Diskop Naker Pamekasan Ancam Sanksi Pabrik Rokok yang Abaikan Hak Buruh

Pada tahun 2023 ini, pihaknya mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp400 juta untuk pembinaan petugas koperasi yang masih aktif. Pembinaan yang dimaksud berupa manajemen pengelolaan koperasi dan pelaporan RAT secara digital. 

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *