KABARMADURA.ID | SAMPANG — Rencana relokasi pedagang di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih, Sampang, yang sebelumnya sempat ditolak, akhirnya tetap dilakukan. Ratusan lapak pedagang digusur paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (23/8/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Linmas Satpol PP Sampang Suadi Asyikin mengatakan, penggusuran ratusan lapak pedagang ini bagian dari upaya penataan kota. Diketahui, Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih, yang digunakan jadi tempat jualan itu, merupakan jalan umum.
“Pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap para pedagang yang ada di jalan ini. Kami sudah mempunyai tempat yang layak, makanya diperintahkan untuk dipindahkan ke Pasar Deg Gedek,” ujarnya saat memimpin penggusuran.
Pihaknya berharap, ke depan Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih ini sudah steril dari pedagang. Selain itu, pedagang dengan suka rela pindah ke Pasar Deg Gedek.
Sementara Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menegaskan bahwa penggusuran lapak pedagang di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih itu tidak ada dalam agenda pembahasan bersama DPRD. Sehingga, pihaknya sangat menyayangkan langkah pemerintah kabupaten (pemkab) yang tanpa berkoordinasi terlebih dahulu.
“Seharusnya kan tetap mengakomodir masukan dari pihak pedagang atau perwakilan,” tegasnya.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, mereka yang keberadaannya dianggap ilegal itu, sejauh ini masih ditarik retribusi. Maka dari itu, menurutnya, mereka sudah selayaknya mendapatkan edukasi dan tempat yang layak untuk berjualan.
“Ajaklah mereka komunikasi dan koordinasi dalam rangka peralihan dan pengalihan atau pemindahan ini,” tambahnya.
Sehingga, dia menganggap pemkab terkesan memaksakan penggusuran tersebut. Dia berjanji dalam waktu dekat akan mengevaluasi hasil dari eksekusi pembongkaran lapak yang dilakukan Satpol PP itu.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Sampang Chairijah menyampaikan, tindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap lapak pedagang di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih itu tidak tepat jika dikatakan relokasi. Melainkan, itu penertiban yang memang sudah selayaknya dilakukan.
“Itu penertiban, makanya pemerintah menempatkan mereka di Pasar Deg Gedek, karena ada dagangannya. Itu aslinya penertiban,” jelas Chairijah.
Sejatinya, dia menambahkan, berjualan di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih itu memang sejak dulu sudah dilarang, akan tetapi ada saja yang tetap memaksa.
“Kenapa tidak dijadikan satu saja dengan blok C ke Pasar Margalela? Iya gak lah, di Pasar Margalela itu sudah tempat untuk pedagang dari blok C (Pasar Srimangunan, red), tidak bisa diubah lagi,” tukas Chairijah.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman