KABARMADURA.ID | SUMENEP-Hampir seribu kendaraan pelat merah di Sumenep tidak membayar pajak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menilai itu mayoritas kendaraan dinas di desa-desa. Bahkan ada yang inventarisasi pemerintahan provinsi dan pusat.
Menunggaknya kendaraan dinas itu disampaikan oleh Kepala Seksi Administrator Pelayanan Kendaraan Bermotor(Adpel KB) Samsat Sumenep Hidayaturrahman usai melakukan pendataan. Jumlahnya sebanyak 954 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
“Terkait hal itu, yang bertanggung jawab itu penerima hibah maupun penerima lelang. Bukan tanggung jawab pemerintah daerah lagi untuk pembayaran tunggakan pajaknya,” kata dia.
Dari jumlah itu, 218 kendaraan sudah dilelang dan rusak. Sedangkan sekitar 660 lainnya telah dihibahkan ke pemerintah desa (pemdes) se-Sumenep.
Saat ini, Pemkab Sumenep memiliki tanggung jawab membayar pajak 76 unit kendaraan dinas. Nominal tagihan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Sumenep itu sebesar Rp168 juta per tahun. Namun karena dikurangi jumlah hibah dan lelang, maka pembayaran pajaknya menjadi sekitar Rp25 juta.
Beragam tunggakan pajak itu, mulai dari satu hingga dua tahun. Pemkab Sumenep akan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas sebanyak 15 unit roda empat mau pun roda dua.
Dia menegaskan, tak ada perlakuan istimewa bagi kendaraan plat merah yang tidak membayar pajak. Pastinya, bagi pihak manapun yang telat membayar pajak, maka akan dikenai denda.
Pria dengan sapaan Dayat, panggilan akrabnya, merinci sebanyak
“Sama dengan kendaraan pada umumnya. Yang pasti konsekuensinya kena denda,” pungkasnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasyadi menjelaskan, bahwa pihaknya bakal mendata terkait kendaraan yang menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sebab mayoritas kendaraan yang menunggak adalah milik desa atau mobil desa siaga itu.
“Yang kami akan didata dulu, sebab ada yang milik provinsi dan pegawai RI yang plat M, atau itu sudah dijual. Akan kami petakan dulu nanti,” paparnya.
Pewarta: Moh.Razin