Ratusan PAUD di Pamekasan Tidak Memiliki Izin Operasional

News, Pendidikan141 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dari total 975 satuan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Pamekasan, hanya 386 PAUD yang sudah memiliki izin operasional. Kendati begitu, jumlah tersebut mengalami tambahan signifikan dari tahun 2022. Karena saat itu kurang lebih hanya berkisar dua ratus lembaga pendidikan.

Hal itu diungkap Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Taufik Hidayat.

Kharisma 2

Pria yang akrab disapa Taufik itu mengaku, sebagian lembaga PAUD itu banyak yang kurang memahami terkait administrasi pengajuan izin operasional. Pasalnya, sistem pengajuan harus melalui beberapa tahapan.

Baca Juga:  Disdikbud Pamekasan Rencanakan Bentuk Sekolah Penggerak Mandiri

Tahapan itu seperti harus melampirkan nomor induk berusaha (NIB), persetujuan izin lokasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi, serta beberapa persyaratan administrasi lainnya.

“Izin operasional PAUD yang sudah terbit ada 386. Untuk 2022 hanya sekitar dua ratusan. Kemungkinan pekan depan sudah bertambah menjadi 426 lembaga. Karena sekarang masih proses verifikasi. Jika tidak ada kendala, izin operasionalnya segera terbit,” ungkapnya kepada Kabar Madura.

Menurut Taufik, persyaratan asministrasi itu membuat pihak lembaga banyak yang mengalami kendala, karena tidak paham terkait prosedur pendaftaran. Kendati demikian, pihaknya memberikan bimbingan dan bantuan kepada lembaga yang mau mengajukan izin operasional tersebut.

Baca Juga:  Anggaran Terbatas, Disdikbud Pamekasan Pastikan Tidak Bisa Subsidi Biaya PPG

Bimbingan dan arahan itu dilakukan sebagai uapaya mendorong semua lembaga PAUD bisa mendapatkan izin operasional. Pasalnya, apabila tidak memiliki izin operasional, maka tidak bisa mendapatkan bantuan operasional pendidikan (BOP) dan pengajuan dana bantuan lainnya.

“Surat izin operasional itu diterbitkan oleh DPMPTSP. Disdikbud hanya memberikan rekomendasi verifikasi terhadap lembaga yang mengajukan. Seperti kelayakan gedungnya, jumlah murid dan gurunya. Tapi kami tetap lakukan pembinaan dan memfaslitasi lembaga yang mau mengajukan ataupun mau memperpanjang,” ungkap Taufik.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *