KABARMADURA.ID | BANGKALAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan mengimbau kepada seluruh kepala desa (kades) agar mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Plt Kepala DPMD Bangkalan Ahmad Ahadiyan Hamid mengatakan, ploting anggaran yang sudah ditentukan pemerintah pusat agar diikuti dengan baik. Sehingga penggunaannya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021, yakni, alokasi BLT DD sebesar 40 persen dari jumlah total pagu.
Target minimal itu merupakan suatu keharusan dari pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi desa di tengah merebaknya wabah Covid-19.
Dia memaparkan, desa yang tidak mengalokasikan BLT-DD minimal 40 persen, maka sisa target itu akan ditarik oleh pemerintah pusat. Kemungkinan besar dijadikan pertimbangan untuk penetapan pagu dana desa (DD) di tahun selanjutnya.
“Misalkan, desa hanya mampu 30 persen untuk mengalokasikan BLT-DD, jadi sisa 10 persen tidak bisa digunakan kegiatan lain. Tapi akan ditarik oleh pusat,” kata Ahmad Ahadiyan Hamid, Senin (21/2/2022).
Saat ini, data calon penerima BLT-DD tahun 2022 belum bisa dipastikan. Pemerintah desa masih melakukan pendataan dan verifikasi calon keluarga penerima manfaat (KPM).
“KPM yang tahun 2021 kemarin bisa tetap atau berubah. Kami serahkan ke desa. Terpenting ada musyawarah desa (musdes) penetapan calon KPM,” tegasnya.
Reporter: Helmi Yahya
Redaktur: Sule Sulaiman, Wawan A. Husna