Realisasi BOSKin Rp3,4 M di Sumenep Diwanti-wanti Transparan

News236 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (BOSKin) tahun 2023 yang semula tidak dapat dicairkan  pada 12 sekolah, saat ini mulai dapat dicairkan. Total anggaran untuk realisasi program tersebut di Sumenep senilai Rp3.412.500.000.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Sami’oeddin menegaskan, anggaran BOSKin saat ini cukup besar, sehingga pertanggungjawabannya harus transparan dan jelas.

“BOSKin wajib tepat sasaran, nantinya kami akan turun langsung dalam hal pengawasan,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Dikatakan Sami’oeddin, jika menyesuaikan dengan petunjuk teknis, dana BOSKin diyakini  dapat meringankan beban orang tua siswa terhadap pembiayaan pendidikan. Karena dana itu digunakan untuk kebutuhan sekolah dalam rangka mendukung proses belajar mengajar. Dengan begitu, imbuhnya, penggunaannya harus tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.

Dia ingin perlu adanya laporan khusus mengenai realisasi dana BOSKin itu, agar tidak ada lagi penyelewengan anggaran. Sehingga bisa diketahui belanja apa saja yang dibutuhkan di sekolah serta perlu dicatat pemasukan serta pengeluarannya.

Baca Juga:  Dinkes Pamekasan Janji Evaluasi Fasilitas Penunjang Disabilitas

“Harapan kami organisasi perangkat daerah (OPD) selalu memantau dan melakukan kunjungan ke 85 sekolah itu,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kasubbag Penyelenggaraan Tugas Pembantu Purnamawati mengatakan, dari 85 sekolah di Sumenep, awalnya terdapat 12 sekolah yang tidak bisa menerima BOSKin, namun saat ini semuanya bisa menerima dana bantuan itu.

12 sekolah itu awalnya terkendala administrasi, namun saat ini sudah mulai melengkapi.  Sedangkan 85 sekolah itu antara lain sebanyak 81 yakni SD negeri dan 2  SD swasta. Untuk SMP negeri sebanyak 23 sekolah dan SMP swasta ada 9 sekolah. Semuanya di bawah naungan Disdik Sumenep.

Baca Juga:  Gedung Baru DPRD Sumenep Tidak Bisa Digunakan Pelantikan

Sedangkan berdasarkan juknisnya, proses pencairannya harus melewati beberapa tahap. Mulai dari pengajuan daftar belanja ke dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sampai proses pengesahaan. Sekolah wajib mengajukan untuk mendapat persetujuan anggaran. Keputusan itu digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengguna anggaran BOSKin.

BOSKin diberikan dengan tujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS reguler, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.

Wanita yang akrab disapa Ipung itu menegaskan, saat ini sebanyak 85 sekolah akan dipantau, sehingga penggunaan anggarannya lebih transparan.

“Saat ini satu sekolah yang diberikan arahan,” tuturnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *