Realisasi DAK di Sumenep Terindikasi Tidak Sesuai Juknis

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | Sumenep – Dewan Pendidikan Sumenep (DPS) terus melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023.

Berdasarkan hasil temuan dari DPS Sumenep, bila sebelumnya terkesan dimonopoli oleh dua orang pelaksana dengan cv atau PT berbeda, kali ini material diduga kuat tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan DAK. Salah satunya, misalnya, batu untuk bangunan rehab tidak sesuai dengan SNI.

”Itu hanya satu contoh, banyak hal lain yang memang tidak sesuai dengan Juknis, data kesesuaian dan tidaknya, bisa di cek langsung ke kantor DPS Sumenep,” tegas Juru Bicara DPK Sumenep, Achmad Junaidi.

Baca Juga:  Wisuda ke-XXXII Jadi Momen Terakhir Muh. Syarif sebagai Rektor UTM

Bukan hanya itu, lanjut Junaidi, beberapa sekolah penerima DAK, tidak memasang papan penguman. Hal ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, Perpres no 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, dan undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

”Dengan tidak memasang papan informasi, ini diduga kuat CV atau kontraktor akan menutupi anggaran yang semestinya muncul dan diketahui masasyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, hasil pekerjaannya bervariasi. Terdapat pekerjaan yang masih mencapai 70 persen, ada pula yang sudah 80 persen. Menurutnya, prospek pekerjaan yang mencapai 70 hingga 80 persen itu tergolong lambat, mengingat sudah memasuki akhir tahun.

Baca Juga:  Pengadaan Alat TIK untuk SMP di Sampang Habiskan Rp1,5 M

“Kami sudah tanyakan ke kepala tukang yang mengerjakan, menurutnya masih nutut untuk menyelesaikan pekerjaannya. Lalu kami minta, kendati dikejar deadline, untuk memastikan kualitas,” pungkasnya.

DPS berharap kepada Dinas Pendidikan Sumenep serius mengawal dalam pengerjaan DAK 2023, sehingga tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.

Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *