KABAR MADURA | Implementasi kartu nikah digital di Pamekasan masih belum maksimal. Tidak semua masyarakat antusias dengan keberadaan kartu nikah digital tersebut. Sehingga, sedikit peminat.
“Masing-masing KUA sudah menerapkan (kartu nikah digital). Jadi mereka hanya menyediakan bentuk pdf-nya. Karena untuk menghadirkan bentuk fisiknya tidak ada mesinnya. Terserah catin, nanti mau dicetak di mana atau tidak dicetak. Tapi yang jelas, di bentuk fisik kartunya itu ada barcode mengenai status pernikahanya,” jelas Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Ilyasak, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, keberadaan kartu nikah digital itu dinilai lebih efektif. Pasalnya, sistem pengaksesannya lebih mudah. Namun, kendati demikian, tidak sedikit masyarakat yang masih awam mengenai kartu nikah itu, seperti cara pemanfaatannya.
Ilyasak menyebut, keoptimalan realisasi kartu nikah itu hanya di kawasan perkotaan saja, seperti di Kecamatan Pademawu dan Pamekasan. Sementara di wilayah lainnya, masih tergolong minim.
“Kadang catin tidak hadir pada saat foto, jadi tidak bisa langsung diproses. Kan di kartu nikah itu harus ada fotonya. Ini (kartu nikah) beda dengan buku nikah,” tambahnya.
Sementara itu, Nur Khotimah, warga asal Waru mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait manfaat dari buku nikah tersebut. Menurutnya, terpenting adalah buku nikah yang sudah cukup mewakili terhadap status pernikahan masing-masing pasangan. Dia menyebut, jikapun kartu nikah digital itu menjadi keharusan, pihak terkait harus memfasilitasi secara penuh.
“Buat kartu nikah, dulu bayar Rp50 ribu. Kegunaannya tidak terlalu berdampak juga. Yang penting ada buku nikahnya. Tapi saat itu, ada yang menawarkan untuk buat kartu nikah, ya langsung buat dan berbayar. Walaupun ini fasilitas dari pemerintah, setidaknya bisa digratiskan,” tutur Ilyasak.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman