Realisasi PAD Retribusi Sampah di Sampang Baru Mencapai 41 Persen

News116 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah di Kabupaten Sampang hingga akhir Juli 2023 baru mencapai 41 persen dari target yang ditentukan Rp550 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Aulia Arif mengatakan, layanan retribusi sampah sekitar 4.892 orang yang wajib bayar, seperti perumahan, kios-kios, pasar dan perkantoran di Sampang.

Dia menyebutkan, retribusi sampah di setiap rumah sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (perda) sebesar Rp4 ribu per bulan. Sementara untuk kios, pasar dan perkantoran Rp5 ribu setiap bulannya.

Ada pun untuk pengangkutan sampah itu, kata dia, DLH bekerja sama dengan RT dan RW setempat. “Jadi, RT itu memang membayar orang untuk mengangkut sampah di setiap rumah-rumah warga. Setelah itu langsung diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” ucapnya, Kamis (27/07/2023).

Dia menambahkan, target PAD yang dibebankan ke DLH di sektor persampahan secara keseluruhan Rp550 juta, terbesar retribusi untuk kelas rumah tangga Rp230 juta. Sementara sisanya diperoleh dari kios-kios pasar, restoran, klinik, rumah sakit, dan perkantoran.

“Jadi, yang banyak itu memang di kelas rumah tangga, sisanya di kios-kios pasar, klinik dan perkantoran yang ada di Kabupaten Sampang” ucapnya.

Sementara untuk penarikan retribusi di pasar, pihaknya merasa kesulitan dikarenakan pemilik kios sering kali merasa keberatan. Karena mereka, kata dia, selain membayar uang kebersihan juga harus membayar uang kiosnya ke Diskoperindag. “Jadi, di situ kami kesulitan. Di pasar-pasar itu,” ucapnya.

Pewarta: Abd. Goffar

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *