KABARMADURA.ID | SUMENEP-Selama ini, tunjangan beras untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sudah terealisasi. Namun payung hukumnya berupa peraturan daerah (perda) justru baru dirancang.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengakui program penyaluran beras ASN tersebut belum ada perdanya. Selama ini, yang menjadi acuan adalah peraturan bupati (perbup).
“Kalau aturan penyaluran beras ASN itu ada, yakni Perbup Nomor 64 tahun 2021, yakni tentang penyediaan beras ASN. Kalau perdanya memang belum ada. Untuk sementara ini, perbup dulu acuannya,” jelas Dadang.
Selain perbup tersebut, tunjangan beras untuk ASN itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun dalam praktiknya, pembelanjaan beras itu dipotong dari tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.
“Kemarin kami baru diundang DPRD untuk pembentukan bamus dalam rangka pembuatan perda itu. Sebenarnya, perbup dan program itu sudah berjalan jauh sebelum saya ada di bagian perekonomian,” tutur Dadang soal rencana penerbitan perdanya.
Penyaluran beras ASN itu sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan dilakukan oleh salah satu BUMD di Sumenep. Saat ini, belum semua ASN diikutkan dalam program ini. Sejauh ini, hanya ASN guru yang masih diikutkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Sumenep Juhari menyampaikan, pada dasarnya, program yang belum ada perdanya, belum pantas dijalankan.
“Saya mengatakan bukan tidak boleh, tapi tidak pantas saja. Sesuatu yang belum ada perdanya, hanya perbup saja, tapi programnya sudah jalan,” kata Juhari.
Politisi PPP itu pun berharap kepada eksekutif untuk secepatnya memproses raperda distribusi beras ASN. Supaya program tersebut dipayungi regulasi yang tepat.
“Memang tidak ada aturan yang melarang. Tapi seyogyanya perda segera diselesaikan, supaya tertib,” harapnya .
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna