KABARMADURA.ID | SUMENEP–Setelah beberapa tahun mengeklaim bahwa 80 hektare lahan di tengah Kota Sumenep adalah hak pakai Yayasan Panembahan Sumolo (YPS), Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo, H. RB. Akhmad Hasanudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada 5 Juni 2023 melalui surat ketetapan Nomor S-Tap106/VI/2023/Satreskrim Polres Sumenep. Dasar penetapan tersangka itu karena H. RB. Akhmad Hasanudin ditengarai telah memalsukan dokumen untuk memuluskan klaim tanah tersebut menjadi hak pakai Yayasan Panembahan Sumolo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, H. RB. Akhmad Hasanudin terlibat dalam kasus ini sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, tahapan penyidikan berikutnya adalah memanggil tersangka tersebut untuk diperiksa.
“Tunggu dulu ya, kan baru selesai ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Kasus pidana tersebut bergulir sejak Februari 2023 lalu. Saat itu beberapa warga yang mengatasnamakan Korban Mafia Tanah melapor ke Polres Sumenep. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan ajudikasi ke Badan Pertanahan (BPN) Sumenep untuk penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) kepada YPS di tahun 2009 lalu.
Dalam laporan itu, tertera dugaan bahwa pemalsuan dokumen itu dilakukan oknum pengurus YPS.
“Saya melaporkan para oknum yang ada di dalam Yayasan Panembahan Sumolo, sebab sesuai dengan terbitnya SHP itu di dalam ada kaitannya dengan nama M. Eksan yang merupakan anggota yayasan,” ujar dia.
Hasil pendalaman dari laporan itu, Polres Sumenep menemukan ada kejanggalan dalam dokumen pengajuan SHP YPS ke BPN. Dokumen yang ditengarai palsu itu adalah surat pernyataan penguasaan tanah dari M. Eksan kepada YPS.
Dalam surat itu, disebut M. Eksan, yang merupakan warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep itu memberikan penguasaan lahan seluas 80 hektare kepada YPS. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar YPS untuk mengajukan ajudikasi ke BPN Sumenep.
Dari permohonan itu, di tahun 2009, BPN melakukan pengukuran di lahan tersebut, kemudian menerbitkan SHP untuk YPS.
Di lahan seluas 80 hektare itu, sudah berdiri sejumlah bangunan sejak puluhan tahun yang lalu. Terdapat 9 titik yang diklaim milik YPS, di antaranya Pendopo Keraton Sumenep, gedung MPP, area Taman Bunga, kantor Dinas PU Bina Marga, gedung TK Pertiwi, Museum Keraton Sumenep, rumah dinas bupati Sumenep, termasuk Markas Kodim 0827 Sumenep.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna