KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang secara efektif akan berlaku tahun 2023 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang sendiri telah menerima Permenaker tersebut pada Jumat (18/11/2022) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Sampang Ervien Budijatmiko mengungkapkan, sejatinya Pemkab Sampang telah menghitung besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur tentang formulasi penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Namun, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah mengatur dan merevisi cara perhitungan UMK 2023.
“Karena itu, kami masih akan melakukan perhitungan kembali. Tapi jelas, UMK ini akan naik, bukan turun,” jelasnya, Senin (21/11/2022).
Namun demikian, Ervien belum dapat memastikan berapa persen kenaikan UMK Sampang. Sebab, pihaknya masih akan melakukan penghitungan dengan metode baru sebagaimana amanah Permenaker 18/2023. Hanya saja, pemerintah pusat menetapkan batasan kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.
Sejatinya, lanjut Ervien, pihaknya telah menghitung UMK Sampang untuk tahun 2023. Nilainya sebesar Rp1.988.000. Nilai itu naik 3,4 persen dibanding UMK Sampang tahun 2022 yang hanya Rp1.922.000. Namun, dengan adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 perlu dihitung ulang.
Hasil penghitungan itu akan diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kepada Pemprov Jatim paling lambat tanggal 30 November. Selanjutnya, usulan itu diverifikasi untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur pada tanggal 7 Desember mendatang.
Keputusan gubernur tentang UMK itu harus diikuti oleh seluruh perusahaan di Jawa Timur. Bahwa perusahaan harus memberikan hak karyawan berupa gaji tidak boleh di bawah nilai UMK yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mematuhinya dapat dikenakan sanksi.
“Bila tidak dipatuhi maka ada sanksi untuk perusahaan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pelatihan dan Produktivitas DPMPTSP Naker Sampang Ludfi menambahkan, tahun ini pihaknya telah membuka tujuh jenis pelatihan tenaga kerja. Peminatnya cukup banyak, sebanyak 443 orang peserta. Sebanyak 36 orang di antaranya terbilang produktif.
Jenis pelatihan itu terdiri dari menjahit, servis, desain grafis, las, membatik, dan pengolahan kue. Kemudian terbaru, ada tambahan jenis pelatihan berupa budidaya ikan lele yang diikuti oleh 60 orang peserta. Semua peserta tersebut merupakan para pencari pekerja.
Pelatihan tersebut didanai oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Pelatihan tahap pertama didanai Kemenaker sebesar Rp220 juta. Kemudian bersumber dari DBHCHT sebesar Rp2,4 miliar.
“Yang diharapkan dari pelatihan ini yaitu dapat menekan angka pengangguran di Kabupaten Sampang,” ujarnya, Senin (21/11/2022).
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna