Rekening Mati, BSU untuk 970 Penerima di Pamekasan Terancam Hangus

News21 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pamekasan mencatat, masih ada 970 pekerja yang belum memproses bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu dari Kementerian Ketenagakerajaan (Kemenaker). Namun jika sampai 30 November 2022 tidak diproses, maka secara otomatis BSU itu akan hangus.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Indra Fitriawan, hangusnya  BSU tersebut sudah sesuai dengan regulasinya. Uang yang tidak diambil itu akan dikembalikan ke  rekening kas negara.

Banner Iklan

Indra menjelaskan, jumlah penerima BSU di Pamekasan sebanyak 5.073 pekerja. Jumlah tersebit didapat dari total 344 pemberi kerja. Dari sejumlah angka tersebut, rata-rata tidak memiliki buku rekening. Meksipun menyetor rekening, ternyata tidak aktif, sehingga proses pencairannya harus datang ke Kantor Pos.

Baca Juga:  Mall Pelayanan Publik Pamekasan Belum Ramah Penyandang Disabilitas

Upaya untuk menginfromasikan kepada penerima BSU yang belum mencairkan itu, kata Indra, sudah dilakukan melalui surat kepada pemberi kerja, atau kantor dari masing-masing perusahaan. Bahkan juga diberi peringatan bahwa jika melewati batas waktu pencairan, secara otomatis BSU-nya akan hangus.

“BJPS Ketenagakerjaan sudah bersurat kepada masing-masing perusahaan, bahkan Kantor Pos sudah door to door kepada setiap penerima BSU,” ulas Indra. Kamis (24/11/2022).

Dia ingin agar penerima BSU yang belum mencairkan untuk segera memproses ke Kantor Pos, karena bantuan tersebut merupakan haknya. Jika perlu konsultasi, pihaknya menyatakan selalu siap.

BSU merupakan program bantuan sosial untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Namun harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Bansos itu diberikan untuk meringankan beban akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Satpol PP Sampang Incar Lima Pasar Bermasalah

Penerimanya bukan untuk unsur aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, serta bukan penerima dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima bantuan produktif untuk usha mikro.

Reporter: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *