Rekrutmen KPPS Carut Marut, JaDI Sampang Desak KPU dan Bawaslu Segera Keluarkan Sanksi

Pemilu71 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Polemik rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sejumlah desa di Sampang mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sampang. Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang segera mengambil tindakan tegas memberikan sanksi.

Ketua Presidium JaDI Sampang Hernandi Kusumahadi mengatakan, terdapat sejumlah desa bermasalah dalam proses rekrutmen KPPS, di antaranya Desa Gunung Rancak dan Jelgung, Karang Penang Oloh, Moktesareh dan Pajeruan.

Dia mendesak KPU dan Bawaslu Sampang segera menyikapi polemik yang meresahkan tersebut. Pihaknya menginginkan hasil penelusuran permasalahan itu diumumkan ke publik, supaya tidak bias dan menimbulkan keraguan baru di masyarakat.

Selain itu, Henandi mengingatkan agar KPU harus tetap berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, dia menyarankan untuk membentuk tim khusus (timsus) guna memastikan sinkronisasi keterangan yang diperoleh dengan bukti lain.

Baca Juga:  Didaftarkan 8 Parpol, Pasangan Mandat Komitmen Bawa Sampang Lebih Baik

“Manakala diketemukan dengan cukup bukti ada oknum adhoc yang terlibat dalam carut marutnya rekrutmen KPPS di sejumlah desa ini, maka KPU harus bertindak tegas dan memberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegasnya.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengutarakan, pihaknya sudah melakukan langkah cepat dalam mengatasi masalah tersebut. KPU Sampang telah memanggil panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang bersangkutan, seperti di Desa Karang Penang Oloh dan Moktesareh.

Setelah dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, kata Addy, KPU Sampang memutuskan tetap mengacu kepada hasil berita acara (BA) PPS setempat. Selanjutnya masuk kepada oknum yang menjadi pemicu ketidaksinkronan hasil BA PPS dengan yang disampaikan ke KPU.

Baca Juga:  KPU Sampang Targetkan Pelipatan Surat Suara Tuntas Satu Bulan

“Saat ini masih proses kajian dan penelusuran apakah terjadi pelanggaran administrasi maupun ttik. Jadi nanti tetap ada sanksi dan tindakan tegas,” jelasnya, Kamis (11/1/2024).

Sementara Anggota Komisioner Bawaslu Sampang Mat Sodik mengaku, pihaknya sudah memanggil PPK, PPS dan Panwascam terkait. Selanjutnya tinggal menunggu hasil pemanggilan yang akan menjadi saran dan masukan terhadap KPU.

“Untuk Desa Pangarengan yang baru mulai diproses. Tapi, pada prinsipnya kami sudah lakukan pemanggilan kepada semua pihak ini. Mohon bersabar, beri kami waktu,” paparnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya JaDI Sampang sudah melakukan audiensi ke KPU dan Bawaslu Sampang terkait polemik rekrutmen KPPS tersebut, Rabu (10/1/2024).

Pewarta: Subhan

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *