Rekrutmen PPK dalam Proses, KPU Sumenep Langsung Ancang-Ancang Rekrutmen PPS

Pemilu17 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai akan masuk pada tes tulis, setelah diumumkan ada 731 peserta yang lolos administrasi dan berhak mengikuti tes tulis.

Namun, meskipun rekrutmen PPK belum selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mulai ancang-ancang rekrutmen badan ad hoc  tingkat desa/kelurahan atau panitia pemungutan suara (PPS). Tujuannya, agar kinerja badan adhoc tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan cepat bekerja.

Berbakti
Kharisma 2

“KPU Sumenep akan membuka pendaftar PPS pada 18 Desember 2022,” kata Ketua KPU Sumenep M Rahbini malalui Komisioner KPU Sumenep Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Rafiqi Tanziel Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:  Gaji PPS-PPK di Sumenep Terlambat akibat belum Rampungkan SPj 

Pendaftaran PPS akan dibuka sambil lalu menjalankan tahapan rekrutmen PPK.

Mantan jurnalis Karimata FM itu mengimbau masyarakat Sumenep yang berminat untuk turut berkontribusi secara aktif dapat mulai menyiapkan berkas yang diperlukan, persyaratan, serta mencatat tanggal-tanggal penting.

“Kami butuh 1.002 orang. masing-masing desa/kelurahan 3 orang nantinya, untuk pendaftar minimal dua kali kebutuhan atau masing-masing desa/keluarahan sebanyak 6 orang pendaftar,” tukasnya.

Rekrutmen PPS akan dilakukan pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. Mengenai tahapan dan persayaratannya sama dengan PPK, yakni penyetoran berkas hingga ada tes wawancara nantinya.

“Kalau masa kerjanya nanti pada 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sedangkan masa kerja sekretariat PPS yaitu 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024,” ucap dia.

Baca Juga:  KPU Sampang Sosialisasikan Penetapan Dapil, Alokasi Kursi dan Penomoran Berubah

Ditambahkan, KPU memastikan seluruh proses tahapan PPS dilakukan secara terbuka, tanpa dipungut biaya, pembentukan PPS sama seperti PPK yakni akan menggunakan dukungan sistem informasi (SIAKBA)m sehingga proses pendaftaran lebih mudah dan praktis.

“Dari saat ini, diharapkan mempersiapkan diri untuk mendaftar pada 18 Desember 2022 ya,” ucap dia.

Diketahui, untuk syarat-syaratnya sebagaimana dimuat dalam pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Untuk persyaratan perlu diperhatikan, sebab jika mengacu pada rekrtmen PPK bahwa 383 gugur karena rata-rata tidak melampirkan surat keterangan sehat yang terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,” pungkasnya.

Reporter: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *