Rencana Pembangunan SIHT di Sampang Masih Buram

News206 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG Rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Sampang belum menemukan kepastian. Buktinya, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang belum menggelontorkan anggaran untuk pelaksanaan pembangunan SIHT tersebut.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Moh. Irwan Ferdiawan mengatakan, dana pembangunan SIHT seharusnya bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

“Nunggu dari pemkab kalau anggarannya. Kami kan hanya dikasih anggaran untuk membuat kajian saja. Selanjutnya nunggu dari pemkab. Itu pun anggaran untuk kajian itu tahun 2022,” ucapnya, Minggu (2/7/2023).

Kata Irwan, pada tahun 2021 dialokasikan anggaran untuk melakukan feasibility study atau studi kelayakan, namun tidak terlaksana. Kemudian dianggarkan kembali pada tahun 2022 sebesar Rp100 juta. Anggaran itu digunakan untuk studi kelayakan dan kajian nilai pengukuran tanah.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Gelar Upacara Hari Pahlawan Nasional

Anggaran untuk studi kelayakan itu bersumber dari DBHCHT tahun 2022. Sementara dalam DBHCHT tahun 2023 tidak ada anggaran tindak lanjut pembangunan DBHCHT. Sebab, anggaran DBHCHT lebih diprioritaskan untuk pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal.

“DBHCHT lebih banyak untuk pemberantasan rokok ilegal yang ditangani Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya.

Irwan melanjutkan, hasil feasibility study yang dilakukan pada tahun 2022 mengumpulkan SIHT layak dibangun di sebidang tanah seluas tiga hektare di daerah Kecamatan Camplong. Sehingga, di lahan itu belum layak dibangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Baca Juga:  Pemkab Sampang Andalkan Bansos Tekan Angka Kemiskinan

Alasannya ada beberapa faktor. Antara lain karena lahan yang tersedia hanya seluas tiga hektare. Sementara untuk membangun sebuah kawasan diperlukan lahan seluas lima hektare. Tanah itu milik Pemkab Sampang dan berada di tepi laut. Sehingga untuk memperluas perlu dilakukan reklamasi.

Selain itu, belum layaknya membangun KIHT dikarenakan keberadaan industri rokok di Sampang masih minim, tidak seperti Kabupaten Pamekasan dan Sumenep. Buktinya, pabrik rokok yang telah memiliki legalitas hukum di Sampang hanya tiga.

“Di Sampang ini hanya ada tiga pabrik rokok. Dua di Kecamatan Camplong dan satu di Kecamatan Tambelangan,” tutup Irwan.

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Sule Sulaiman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *