KABARMADURA.ID | PAMEKASAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menyiapkan tempat relokasi untuk para pedagang kaki lima (PKL) sejak Januari 2023 kemarin. Hanya saja, dari 184 PKL yang diproyeksikan untuk menempati kios di Food Colony saat ini sudah tersisa 50 PKL yang bertahan. Mayoritas PKL lebih memilih berjualan dipinggir jalan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin mengatakan, proses untuk menarik PKL yang berjualan di pinggir jalan sudah pernah dilakukan. Hanya saja nihil hasil. Yakni, para PKL ngotot untuk berjualan di pinggir jalan.
“Untuk mengisi kios yang kosong mengikuti penertiban PKL. Artinya, PKL yang ditertibkan itu mau kami tawari untuk menempat kios,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (3/10/2023).
Pihaknya menuturkan, untuk kios yang terbangaun di Food Colony sebanyak 240 kios. Sedangkan PKL yang sudah terjaring pendataan hanya 184 PKL. Hingga saat ini, masih menunggu hasil dari penertiban PKL di sejumlah lokasi. Tujuannya, untuk mengisi kios yang belum terisi.
“Kemungkinan nanti para PKL itu akan disisir, yang memang sudah terdata di Food Colony yang sudah punya hak kami arahkan, sedangkan yang belum punya hak kami arahkan ke titik ruas jalan yang memang dilegalkan berdasarkan perbup,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengaku, penertiban terhadap PKL yang menempati tempat terlarang bukanlah tugasnya semata, tetapi dibutuhkan kerja sama semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar bisa saling mensinergikan.
Sebab payung hukumnya sudah jelas. Yakni, Perbup Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. “Artinya ini kerja tim, nanti kalau bicara food colony pengisiannya bergantung Satpol PP, sebelum itu kemana, kan gitu, jadi tidak bisa kami berbicara masing-masing,” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam syarif
Redaktur: Totok Iswanto