Rentan Disalahgunakan, Dispendukcapil Sumenep Minta Masyarakat Aktif Laporkan Kematian

 

KM.ID | SUMENEP — Mencegah penyalahgunaan data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep meminta masyarakat segera melaporkan kematian keluarganya.

 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Sumenep Miftahol Arifin, data seseorang tidak akan berubah, apabila tidak ada laporan dari keluarga yang bersangkutan.

 

“Beberapa kasus terjadi, seperti nama dalam KK (kartu keluarga) masih tercantum, padahal sudah meninggal. Berarti dia masih mendapatkan hak pilih di Pemilu,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).

 

Miftahol menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan akta kematian apabila tidak ada surat keterangan dari dokter/petugas kesehatan atau pemerintah desa/kelurahan setempat.

Banner Iklan Lowongan Kerja
Baca Juga:  Akui RPS Tidak Layak, Dinsos PPPA Sampang Didesak Laporkan Kasus Rudapaksa

 

Dia mencontohkan kasus pasangan suami istri yang sedang bermasalah. Lalu, salah satunya ingin menyatakan pasangannya meninggal dunia. Tentu, Dispendukcapil tidak akan mudah mengeluarkan akta kematian atau menghapus data dari KK sebelum ada surat keterangan resmi.

 

“Karena itu sarat terjadi penyalahgunaan,” tukasnya.

 

Diketahui, Dispendukcapil Sumenep saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, termasuk melaporkan kematian anggota keluarganya.

 

Reporter: KM9

 

Redaktur: Sule Sulaiman

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *