KM.ID | SUMENEP — Mencegah penyalahgunaan data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep meminta masyarakat segera melaporkan kematian keluarganya.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Sumenep Miftahol Arifin, data seseorang tidak akan berubah, apabila tidak ada laporan dari keluarga yang bersangkutan.
“Beberapa kasus terjadi, seperti nama dalam KK (kartu keluarga) masih tercantum, padahal sudah meninggal. Berarti dia masih mendapatkan hak pilih di Pemilu,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Miftahol menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan akta kematian apabila tidak ada surat keterangan dari dokter/petugas kesehatan atau pemerintah desa/kelurahan setempat.
Dia mencontohkan kasus pasangan suami istri yang sedang bermasalah. Lalu, salah satunya ingin menyatakan pasangannya meninggal dunia. Tentu, Dispendukcapil tidak akan mudah mengeluarkan akta kematian atau menghapus data dari KK sebelum ada surat keterangan resmi.
“Karena itu sarat terjadi penyalahgunaan,” tukasnya.
Diketahui, Dispendukcapil Sumenep saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, termasuk melaporkan kematian anggota keluarganya.
Reporter: KM9
Redaktur: Sule Sulaiman