Ribuan Tanah Wakaf di Sumenep Rawan Konflik

News151 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Target sertifikasi tanah wakaf tahun ini tembus 1.250 bidang. Semua proses sertifikasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan untuk mendapatkan akta ikrar wakaf (AIW). Hal tersebut diungkapkan Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Moh. Mabrur, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya, setelah terbit AIW, KUA menkonsultasikan terhadap Kemenag. Kemudian diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Secara umum, kebijakan sertifikasi tanah wakaf didasarkan pada angka tanah wakaf yang terus berkembang setiap tahun.

“Tahun ini kami targetkan 1.250, semoga mencapai target,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan di instansinya. Program itu bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk memperoleh sertifikat dari BPN.

Baca Juga:  498 CJH Asal Sumenep Tarik Dana Haji

“Sertifikat tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari konflik, agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai hak. Lalu tidak digugat kembali oleh pihak yang mewakafkan,” tuturnya.

Dia menegaskan, belum terealisasinya sertifikasi tanah wakaf lantaran beberapa faktor. Masing-masing, terbatasnya anggaran, lamanya proses pengurusan dan proses persetujuan dari pemberi wakaf. Namun secara umum, sudah mensosialisasikan agar sadar akan pentingnya tanah wakaf.

Hingga saat ini, ada ratusan tanah wakaf yang belum bersertifikat. Seperti masjid, majelis taklim, madrasah dan tanah kuburan. Ratusan bidang tanah wakaf saat ini sebagian sudah difungsikan sebagai tempat ibadah, baik masjid maupun musala dan lembaga sekolah serta tempat layanan kesehatan.

Baca Juga:  Forum K2 Teknis Pamekasan Desak Honorer K2 Teknis Diangkat Jadi ASN

“Tahun 2022 lalu yang bisa mengantongi sertifikat ada 37 lembaga, itupun di KUA Kota,” tegasnya.

Dasar tanah wakaf tertera di Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004. Apabila dibiarkan, kondisi itu bisa berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, sudah banyak terjadi konflik antara wakif (pemberi wakaf) dan ahli waris.

“Biasanya ahli waris yang tidak setuju tanah tersebut dijadikan wakaf dan meluas pada sengketa,” jelasnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *