KABAR MADURA | Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan meringkus pencuri sepeda motor yang meresahkan warga. Terdapat tiga pelaku curanmor dan 2 sepeda motor yang diamankan petugas.
Ketiga pelaku itu berinisial ID (23) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo; ZH (18) dan RY (37) warga Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers yang didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan, Senin (21/9/2024) menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Pelaku ID melakukan aksinya pada Sabtu (20/7) sekitar 07.40 WIB di rumah warga Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan. Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut diparkir di halaman rumah pelapor.
Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta didapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas.
Dengan adanya petunjuk tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang.
AKP Doni Setiawan mengungkapkan, pelaku mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO). Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB sepeda motor merek Honda Vailria dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.
Sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada Selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 WIB di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.
Mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor ialah ZH dan RY. Kemudian gerak cepat petugas langsung menangkap ZH.
Pelaku ZH diamankan di Jalan Raya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter dan sepeda motor merk Honda Scoopy,” terang AKP Doni Setiawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (nam)