Rokok Ilegal Masih Beredar di Pamekasan 

News112 views
Banner Iklan

 

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Peredaran rokok ilegal di Pamekasan masih marak. Kondisi ini dibuktikan dengan temuan 20 jenis rokok ilegal di sejumlah toko pada saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan sosialisasi. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman terhadap pemilik toko agar tidak memperjual-belikan rokok tanpa cukai, Minggu (24/9/2023). 

Banner Iklan

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman mengaku, sering menggelar kegiatan sosialisasi. Hanya saja, masyarakat atau pemilik toko masih mangkel memperjual-belikan rokok ilegal. Kemungkinan besar para penjual rokok ilegal tergiur dengan keuntungan. Sebab, rokok tanpa cukai bisa diperoleh dengan harga murah. 

Baca Juga:  Operasi Tahunan Berantas Rokok Ilegal di Sumenep Selalu Tidak Mampu Deteksi Produsen 

Secara umum, kegiatan sosialisasi dilaksanakan dari bulan Juli hingga September. Meski para petugas sudah mampu mengungkap atau menemukan peredaran rokok ilegal di sejumlah toko, secara kewenangan tidak bisa memberikan tindakan tegas berupa sanksi. Sebab, kegiatan hanya bersifat mengimbau agar tidak memperjual-belikan rokok ilegal. 

“Sifat kami dalam hal ini hanya sekedar memberikan imbauan bahwa setiap toko tidak boleh memperjual-belikan segala macam jenis rokok ilegal. Jadi melalui kegiatan sosialisasi ini, paling tidak kami sudah berupaya menekan tingkat peredaran rokok ilegal,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Pendapatan Hasil Retribusi Pasar di Sumenep Gagal Capai Target

Selanjutnya, para petugas akan melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa titik sasaran. Salah satunya, di setiap pasar, pelabuhan, jasa pengiriman hingga kegiatan khusus untuk buruh pabrik rokok. Disinggung mengenai merek puluhan jenis rokok ilegal, pihaknya mengaku, tidak mengetahui secara pasti. Sebab, hasil temuan sudah dilaporkan secara online oleh tim di lapangan. 

“Data sudah ada,  hanya sudah dibuat laporan langsung ke sistem dan hanya operator yang bisa mengeceknya, karena laporanya menggunakan sistem online,” dalihnya. 

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *