KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Masih pincangnya tataniaga tembakau antara petani dengan pedagang, mendapat reaksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ismail. Menurutnya, dalam proses jual belinya, lebih menguntungkan para pembeli daripada penjual, dalam hal ini petani tembakau.
Ismail melalui Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan kemudian mengusulkan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Namun usulan revisi belum mendapat tanggapan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan.
Sejauh ini, usulan revisi itu belum masuk agenda pembahasan Bapemperda DPRD Pamekasan.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan itu juga menyampaikan, tataniaga tembakau seharusnya sportif antara pembeli dan penjual. Yang dimaksud lebih menguntungkan pembeli dan diatur dalam perda tersebut adalah pembeli bisa mengambil 1 kilogram sampel dari setiap bal tembakau yang dijual petani. Praktik itu diatur pada pasal 21 di perda tersebut.
“Kalau perda ini tidak direvisi, pada musim pembelian tembakau tahun 2023, pengambilan 1 kilo contoh masih berlaku, kami maunya tidak seperti itu, maunya sampel itu jangan diambil, legalnya di perda 1 kilo, tapi faktanya kadang lebih,” paparnya, Minggu (16/7/2023).
Pada 2022 lalu, aturan tentang pengambilan sampel itu sempat menimbulkan polemik. Bahkan ada yang dipermasalahkan secara hukum, karena pengambilannya lebih dari 1 kilogram. Bahkan salah satu pabrikan di Pamekasan juga sempat didemonstrasi petani karena ambil sampel lebih dari 1 kilogram. Yang Ismail harapkan, sampel itu masuk pada hitungan pembelian.
“Jangan diambil, kasihan petani, bayangkan kalau ada 1.000 bal, rata-rata diambil 1 kilo, nah itu ke mana larinya, kan diambil cuma-cuma oleh pembeli, padahal itu haknya petani,” ulas ketua DPC Partai Demokrat Pamekasan itu.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan Wardatus Syarifah menyampaikan, usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau belum masuk kepadanya. Namun untuk proses revisi tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan, karena esensinya lebih kepada keberpihakan kepada petani, namun tetap akan melalui mekanisme perundang-undangan.
“Selama esensi perubahan itu menguntungan petani, kami akan perjuangkan,” ujarnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna