Rusdi Terdakwa Pelecehan Seksual Dijatuhi Bui 13 Tahun, Tuntutan JPU Lebih Rendah dari Putusan Hakim

News101 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menuntut terdakwa kasus kekerasan pelecehan seksual terhadap anak usia 13 tahun selama 10 tahun penjara. Namun Hakim Ketua Pengadilan  Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan hukuman sebanyak 13 tahun penjara. Hal itu berdasarkan hasil musyawarah hakim ketua dan hakim anggota. Sebab kejadian tersebut berdampak  terhadap masa depan korban, selain menyisakan luka yang terus akan diingat seumur hidup.

JPU Kejari Pamekasan Yurike Adriana menyampaikan, tidak dimaksimalkannya tuntutan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan anak maksimal 15 tahun kurungan penjara. Apalagi, terdakwa  baru melanggar hukum pidana sekali. Sehingga tuntutan yang dilayangkan dibawah putusan hakim PN Pamekasan.  

“Tidak dimaksimalkan tuntutannya, karena bukan residivis, ini kan baru pertama kali dia melanggar tindak pidana,” paparnya, Kepada Kabar Madura, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, pelanggaran hukum pidana terhadap Rusdi sesuai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  HBA ke-64, Kejari Pamekasan Prioritaskan Penegakan Hukum Berkeadilan

Sementara itu,  Hubungan Masyarakat (Humas) dan Juru Bicara (Jubir) PN Pamekasan Anton Saiful Rizal mengaku, hasil keputusan hakim memang lebih tinggi daripada tuntutan JPU. Sebab sangat berdampak sekali terhadap masa depan anak. Seperti beban moral bagi korban.

“Proses hukum sudah diputus hari ini, putusannya 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, ini musyawarah mufakat majelis hakim,” responnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Madura dari berbagai sumber,  pelecehan seksual terjadi pada hari kamis 13 Oktober 2022 habis salat dzuhur pukul 13.00 di rumah Rusdi atau terdakwa. Rusdi memanggil korban melalui cucunya untuk datang ke rumahnya. Akhirnya korban datang ke rumah terdakwa dan disitu terdakwa memberikan minuman yang katanya minuman itu sudah dijampi-jampi menggunakan amalan. 

Dengan dalih, bisa cepat menghafal, agar ujiannya lancar. Selang beberapa waktu, korban itu disuruh duduk diruang tamu oleh terdakwa. Kebetulan korban merupakan teman anak terdakwa. Ketika cucu terdakwa berangkat ke sekolah mengajak korban. Namun terdakwa menyuruh korban  berangkat belakangan. Disaat itulah, terdakwa melampiaskan nafsunya.  

Baca Juga:  Nilai Putusan PN Sumenep Tidak Adil, Korban Pelecehan Seksual BNI Prenduan Ajukan Banding ke Kejagung

Terpisah, Kuasa Hukum Korban Lukman Hakim menyampaikan, putusan yang dijatuhkan hakim ketua terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual pada persidangan di PN Pamekasan cukup memuaskan. Sebab sudah konsekuensi hukum yang harus diterima terdakwa terhadap tindakan kepada korban. Sehingga tidak akan melakukan banding.

“Kami menerima atas putusan tersebut, karena terdakwa juga menerima, jaksa juga menerima, mungkin dalam putusan jaksa kemarin itu tidak mencantumkan masalah ancaman terdakwa kepada korban, jadi barusan diuraikan oleh hakim dari tuntutan 10 tahun, naik menjadi 12 tahun,” tuturnya.

Kejadian terjadi di 13 Oktober 2022

Ditangkap tanggal 5 April 2023

Vonis penjara 13 tahun

Denda sebesar Rp50 juta

Barang bukti

1 Buah Baju lengan Panjang warna putih

1 buah rok berwarna dongker

1 buah BH berwarna Pink

1 buah celana dalam berwarna ungu

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *