Said Abdullah Sebut Madura Marak Rokok Ilegal

News147 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP – Peredaran  rokok ilegal di Kabupaten Sumenep cukup merak. Persoalan ini, harus dicarikan solusi bersama stakeholder yang ada. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Said Abdullah, Minggu (5/2/2023).

Dia mengaku, sejauh ini masih memberikan toleransi terhadap praktik produksi dan penjualan rokok ilegal. Terutama terhadap perusahaan rokok (PR) di Madura. Sebab masih membutuhkan waktu untuk melakukan penertiban ke setiap PR. Seharusnya, setiap PR sudah memahami tentang praktik tersebut.

Banner Iklan

“Karena sudah jelas melanggar hukum. Untuk rokok ilegal, pelan-pelan, kami ini tidak bisa secara mendadak melaksanakan penertiban. Orang ingin hidup, tiba-tiba kita bunuh. Bagi orang Madura biasanya mengeluh, pak tembakau saya uang sendiri, ngeracik sendiri. Masak jualan saya ditangkap,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Rokok Ilegal Diduga Terlibat Pendanaan Event Pemerintah

Pria yang kerap kali disapa  Buya Said ini menuturkan, persoalan pendapatan rokok ke negara merupakan sesuatu yang cukup penting untuk dimaksimalkan. Sehingga akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus mencari jalan terbaik sebagai solusi dari persoalan rokok ilegal di Madura.

”Problemnya di pabrikan besar, juga jualan rokok yang Rp5 ribu. Nah itu menjadi konsul saya di DPR RI nanti maupun di Banggar. Termasuk di Komisi XI nanti,” tuturnya.

Selain itu, sebagai upaya lain memastikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep terus berlanjut. Harapannya, untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai di daerah yang identik dengan slogan Kota Keris maupun  Madura pada umumnya.

Baca Juga:  Hasil Operasi Gabungan di Sampang, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengaku, setiap permasalahan yang ada di daerah menjadi pantauannya. Terutama mengenai rokok ilegal. Sehingga dengan ketersediaan KIHT, nantinya mampu menampung PR kecil agar semakin berkembang dan taat aturan.

“Apalagi PR yang masuk ke KIHT ini mendapatkan berbagai kompensasi berkenaan cukainya. Sehingga, usaha mereka tetap berjalan dengan cara yang legal. Mudah-mudahan ada sinergitas antara pemkab dan sejumlah PR. Saya yakin, melalui sinergitas ini, persoalan rokok ilegal bisa teratasi,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *