Sajogyo Institute Dukung Aktivitas Galian C di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

News128 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Keberadaan dua lokasi galian C ilegal yang dilaporkan ke Polres Sumenep mendapatkan dukungan dari peneliti Sajogyo Institute, Amir Mahmud.

Sajogyo Institute merupakan lembaga nirlaba yang bergerak di bidang penelitian, dokumentasi, pendidikan, pelatihan, dan advokasi kebijakan terkait permasalahan agraria.

Tambang galian C tersebut berlokasi di Dusun Aeng Dekeh, Kecamatan Batuan dan Desa Kebon Agung, Kecamatan Sumenep.

Menurut pria yang sekarang tinggal di Bogor itu, sudah sepantasnya hal-hal yang merusak lingkungan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Sebab, diakui atau tidak, aktivitas galian C ilegal itu berdampak buruk, baik jangka pendek dan panjang akan dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Itu bagus, kami tentunya sangat mendukung apabila itu dilaporkan ke polisi,” kata Amir Mahmud, Senin (14/8/2023).

Tetapi, pria asal Madura itu meminta pelapornya harus benar-benar mengkaji delik-delik yang menjadi laporan, sehingga lapornya nanti tidak mentah.

“Kami meminta ke polisi agar segera memproses laporan itu, apalagi persoalan lingkungan di Sumenep sudah dirasakan masyarakat di Sumenep, misalnya rumah retak-retak dan pemiliknya harus hilang ratusan juta untuk merenovasinya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pelapor Skandal Kasek dan Guru Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Sepekan lalu, laporan ke polisi itu dilakukan seorang aktivis yang selama ini getol menolak keberadaan tambang ilegal di Sumenep, Tolak Amir.

Sebagai pelapor, Tolak Amir mengatakan bahwa keberadaan galian C merugikan warga. Hal  itu berdasarkan hasil pantauannya di lapangan, di mana terdapat excavator yang mengeruk tanah dan bebatuan. Tak selang beberapa lama, muncul beberapa dump truk yang keluar dari lokasi sembari mengangkut material galian.

Dia mengatakan, seluruh barang bukti itu sesuai arahan, yakni berupa dokumentasi dugaan aktivitas galian C ilegal. Selain itu, juga turut disertakan sebagai kelengkapan laporannya ke pihak kepolisian.

“Kami tidak asal tuduh. Kami lakukan kroscek langsung ke lapangan dan kami mengantongi bukti-bukti dokumentasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya.

Ia pun sangat menyayangkan sikap para penambang yang terkesan egois dan tetap melangsungkan aktivitas penambangan. Padahal, kata dia, berbagai protes telah disuarakan oleh banyak pihak untuk menolak tambang galian C ilegal yang semakin menjamur di Sumenep.

Baca Juga:  Teller BNI Sumenep Korban Pelecehan Seksual Harus Bantu Polisi Tambah Bukti

Status ilegal itu, kata Tola Amir, juga dikuatkan pernyataan dari pihak Pemkab Sumenep bahwa sebelum Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai, maka seluruh aktivitas galian C di Sumenep adalah ilegal.

“Saat bupati menemui Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), beliau juga menyampaikan ada 220 tambang galian C ilegal di Sumenep,” bebernya.

Atas laporan yang diajukan, dia pun mendesak Polres Sumenep untuk segera memberikan tindakan represif berupa penghentian dan penutupan aktivitas galian C ilegal yang masih memaksa beroperasi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas tidak banyak merespon terkait laporan itu. Ketika ditanya terkait tindak lanjutnya, mantan Kapolsek Kota itu juga tidak banyak berkomentar.

“Saya kroscek dulu mas,” jawabannya, singkat.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *