Sampang Hasilkan 50 Perda tanpa Regulasi Pelaksanaan

News20 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANGBanyak peraturan daerah (perda) di Sampang tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup). Hal itu menjadi catatan khusus oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang Dedi Dores mengungkapkan, sejak tahun 2019, terdapat sekitar 110 perda telah disahkan oleh DPRD Sampang. Namun, sekitar 50 perda di antaranya belum ditindaklanjuti dengan perbup. Padahal, perbup merupakan aturan pelaksanaan perda.

Dedi menilai, kondisi itu akan memengaruhi pelaksanaan program pemerintah. Sebab, tanpa adanya perbup, secara teknis perda tidak bisa dilaksanakan. Salah satu contohnya program bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Perdanya ada, namun perbupnya tidak ada.

“Yang seharusnya masyarakat dapat bantuan hukum, menjadi tidak bisa karena tidak ada perbupnya,” ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:  APBD Sumenep 2024 Ditetapkan Rp2,7 Triliun, Pendapatan masih Ditaksir Rp2,5 Triliun

Menurut Dedi, hal itu dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya karena terbatasnya tenaga perancang di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga, tidak ada tenaga yang bisa merumuskan rancangan perbup. Faktor lainnya, karena minimnya anggaran perumusan perbup.

Oleh sebab itu, dengan tidak adanya perbup, maka perda yang telah disahkan terkesan sia-sia. Sementara perda itu diusulkan berdasar kebutuhan masyarakat luas. Sehingga, masyarakat menunggu realisasi perda. Menyusun perda pun menghabiskan biaya yang cukup besar.

“Karena kebijakan yang tidak didasari oleh regulasi adalah sebuah kesewenang–wenangan,  dan regulasi tanpa kebijakan adalah angan-angan yang penuh dengan kehampaan,” tutupnya.

Di lain pihak, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang Nasrul Hidayat membenarkan pernyataan ketua Bapemperda. Bahwa masih banyak perda yang belum ditindaklanjuti dengan perbup. Sementara untuk bisa dilaksanakan, perda membutuhkan perbup.

Baca Juga:  Juknis Belum Keluar, Realisasi Proyek DAK Pendidikan Sumenep Tertunda

Kendalanya, kata Nasrul, karena masing-masing OPD tidak mengusulkan rancangan perbup. Sementara Bagian Hukum bertugas memfasilitasi usulan OPD. Pihaknya pun telah bersurat kepada masing-masing OPD untuk segera menyusun draft rancangan perbup.

Untuk mengatakannya, Bagian Hukum akan kembali bersuara kepada masing-masing OPD agar segera menyusun rancangan aturan teknis pelaksanaan perda. Tujuannya, agar perda segera direalisasikan dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

“Kendalanya ada di OPD. OPD harus mengajukan usulan perbup ke Bagian Hukum. Bagian Hukum sifatnya memfasilitasi,” ucapnya, Kamis (24/11/2022).

Reporter: Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *