Satpol PP dan Disperindag Pamekasan Bersitegang, Truk Tembakau dari Jawa Dibakar Massa

Uncategorized183 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dua unit truk bermuatan tembakau luar Madura diadang massa, satu di antaranya dibakar. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (15/9/2022) dini hari itu langsung jadi sorotan. Pasalnya, membuka fakta bahwa tembakau kiriman dari luar Madura nyatanya lolos masuk Pamekasan.

 

Bahkan, atas kejadian itu, dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Pamekasan justru saling cuci tangan. Pasca peristiwa itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, saling lempar tanggung jawab.

 

Kepala Satpol PP Pamekasan Syaiful Amin mengatakan, lolosnya tembakau rajangan dari Bojonegoro yang masuk Pamekasan itu bukan tanggung jawab instansinya.

 

Kendati Satpol PP merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura, namun kata Syaiful, ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan oleh instansi teknis lain sebelum Satpol PP melakukan penindakan.

 

Syaiful mengatakan, koordinator dari pengawasan tata niaga tembakau adalah Disperindag Pamekasan. Sementara Satpol PP dalam hal ini hanya anggota tim pengawas yang memerlukan rekomendasi dari koordinator untuk melakukan tindakan.

 

“Koordinatornya Disperindag, Satpol PP hanya anggota, saya juga bingung ini mau bagaimana” kilah Syaiful saat dihubungi, Kamis (15/09/2022).

 

Lebih lanjut Syaiful mengatakan, tahun ini Satpol PP tidak punya anggaran kegiatan untuk melakukan pengawasan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. Pihaknya menegaskan, seluruh pengawasan tata niaga tembakau melekat di Disperindag.

 

Menurutnya, setiap perda yang dibuat memiliki pengampu. Setiap pengampu memiliki anggota beberapa instansi. Khusus Perda tentang Pengawasan Tata Niaga dan Perlindungan Tembakau Madura, Disperindag merupakan OPD pengampu, sementara Satpol PP hanya anggota.

 

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tahun ini tidak memiliki kegiatan pengawasan atau pemantauan terhadap peredaran tembakau luar Madura ke Pamekasan. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui titik-titik operasi pemantauan tembakau Jawa.

Baca Juga:  Dukung Pembangunan Daerah, Bank Jatim Serahkan Bantuan CSR kepada Pemkab Sumenep

 

“Untuk tahun ini Satpol PP tidak ada kegiatan (pengawasan tembakau Jawa, red) itu, takutnya sama Pemkab Pamekasan sudah dijadikan satu ke tim Disperindag,” katanya.

 

Dikorfinmasi terpisah, Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifudin mengatakan, secara logika, penegakan perda merupakan tanggung jawab Satpol PP. Oleh sebab itu, penegakan Perda tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura, merupakan tanggung jawab Satpol PP.

 

Achmad menegaskan, Disperindag hanya bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian tata niaga tembakau, bukan pada budidaya dan perlindungan tembakau Madura.

 

Menurutnya, Disperindag hanya bertanggung jawab melakukan pemantauan tata niaga tembakau di gudang serta melakukan pengawasan terhadap ketentuan pengambilan sampel tembakau.

 

“Itu (pemantauan dan pengawasan tata niaga tembakau, red) baru tanggung jawab kami melalui tim pemantau pengawas, kalau tentang penindakannya itu tanggung jawab Satpol PP, jangan lempar ke kami,” jelasnya.

 

Achmad mengaku tidak terima jika tanggung jawab insiden pembakaran truk bermuatan tembakau Jawa dilempar ke instansinya. Dia menegaskan, jika ada tembakau Jawa yang masuk ke Kabupaten Pamekasan, menjadi tanggung jawab penuh Satpol PP.

 

Disperindag tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasi Satpol PP ketika ada temuan peredaran tembakau Jawa. Disperindag diakui, hanya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP selaku penegak perda, jika ada temuan pelanggaran tata niaga tembakau di gudang.

 

“Khas pejabat kita itu ya begitu, ketika ada persoalan di lempar ke yang lain. Penindakan (tembakau Jawa, red) itu di Satpol, kalau tidak mau, keluar saja dari Satpol PP,” tegasnya.

Baca Juga:  Uncover Latin For Marriage

 

Hingga kini, insiden pencegatan dan pembakaran truk bermuatan tembakau Jawa di Pamekasan masih diselidiki oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Madura, pencegatan dan pembakaran truk dipicu oleh kekesalan warga yang menduga tembakau Jawa menjadi pemicu rendahnya nilai jual tembakau Madura.

 

KRONOLOGIS PEMBAKARAN TRUK:

 

Kamis (15/9/2022) sekira pukul 02.30 WIB, dua unit truk asal Bojonegoro nopol: S-84xx-D (yang dibakar) dikendarai AB dan truk nopol : S-93xx-UF warna kuning biru, yang dikendarai oleh sopir SP, melintas di pertigaan Tambung, Pademawu, Pamekasan

Dua unit truk itu hendak mengirim tembakau ke gudang milik HS di Desa Kopedi, Kecamatan Bluto, Sumenep

Saat melintas jalan raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya 200 meter dari pertigaan Tambung, dua unit truk itu diadang massa yang mengaku atas nama petani

Pengadangan diduga dilakukan sekitar 200 orang yang diangkut 10 unit pikap

Saat mengadang, massa sempat menaiki bak truk sambil memerika muatannya

Kemudian massa mengarahkan truk dengan nopol: S-93xx-UF ke arah selatan menuju ke Polres Pamekasan untuk diamankan

Sementara satu unit lainnya diambil sebagian massa dan diarahkan ke kapangan Bulay, Kecamatan Galis

Tiba di lapangan Bulay sekira pukul 03.30 WIB, truk tersebut disiram dua juriken bensin kemudian dibakar massa

Selanjutnya ada warga yang tidak dikenal mengajak AB ke Polres Pamekasan agar melaporkan kejadian tersebut

Hingga saat ini Polres Pamekasan masih menyelidiki

Belum diketahui asal massa yang mengadang dan membakar

Sumber: Humas Polres Pamekasan

 

Reporter: Safira Nur Laily

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *