KM.ID | PAMEKASAN — Penanganan masuknya dua truk yang diduga memuat tembakau Jawa ke Pamekasan, Kamis (15/9/2022), menyisakan pertanyaan.
Pasalnya, Satpol PP dan Disperindag Pamekasan saling lempar hak dan kewajiban penanganan atas hal tersebut.
Kasatpol PP Pamekasan Syaiful Amin menuding, masuknya tembakau luar ke Pamekasan adalah wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Tudingan itu dia landaskan kepada mekanisme penegakan Perda versi Satpol PP. Dia menyebut, setiap perda ada dinas pengampunya. Satpol PP bertindak apabila ada dan atas rekomendasi pihak pengampu.
“Setiap perda itu ada pengampunya,” tegasnya, Kamis (15/9/2022).
Sementara Disperindag Pamekasan justru menuding sebaliknya. Satpol PP gagal paham atas tugas pokok dan fungsinya. Sebab, hanya korps penegak perda yang berwenang atas hal-hal yang melanggar perda.
Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifudin menegaskan bahwa selama ini, pencegahan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan itu wewenang Satpol PP.
“Saya itu berwenang di ranah tata niaga tembakau di gudang, kalau pencegahan bukan wilayah saya,” ungkapnya saat dihubungi KM.ID, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, kata Sjaifudin, Satpol PP seharusnya tidak perlu menunggu rekomendasi. Namun, segera melaksanakan tugas pencegahan di lapangan sehingga tidak terkesan lamban dalam melakukan pencegahan.
Sehingga tidak terjadi lagi insiden pembakaran tembakau luar Madura beserta truk pengangkutnya seperti yang terjadi di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis. “Harus gerak cepat,” ujarnya.
Sjaifudin menguraikan, bahwa di sektor tembakau, ada tiga pihak yang bertugas; Disperindag sebagai pengawas transaksi di pabrikan; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang bertugas di urusan pupuk, dan Satpol PP yang bertugas di langkah pencegahan.
“Kami tidak punya SDM untuk melakukan pencegahan di lapangan, semestinya Satpol PP itu langsung ke lapangan, tidak usah nunggu arahan,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur : Ongky Arista UA