Satpol PP dan Polres Sumenep Kompak Abaikan Penindakan Tambang Ilegal, Berdalih Hasil Urukan Tanah Dimanfaatkan Pemkab

News, Indepth149 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Hingga saat ini, belum ada penindakan terhadap galian C ilegal. Mirisnya, kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkesan tidak berani menindak adanya tambang ilegal yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengaku, penindakan terhadap galian C bukan kewenangannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di instansinya, bisa menindak  jika ada kesepakatan bersama tim.

“Jadi kami tidak berani menindak tentang galian C itu,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Menurutnya, dalam melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah (perda) terlebih dulu membentuk tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, pengampu perda dengan dibantu kepolisian (Korwas PPNS), Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN). Sebab harus melaksanakan sidang di tempat terhadap para pelanggar perda.

“Kedua melakukan pemberkasan terhadap para pelanggar perda dan selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Apalgi, galian C merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Bahkan, hasil urukan tanah juga dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Terutama, untuk bahan penimbunan dari setiap program fisik. Sehingga cukup sulit untuk menindak adanya galian C ilegal.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas. Menurutnya, tidak berani melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal. Selain menjadi tanggung jawa dari Pemprov Jatim, hasil urukan tanah juga dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemerintah setempat.

“Jika dilakukan penindakan dan penutupan. Dari mana jika hendak membangun rumah dan lainnya, termasuk kebutuhan rumah masyarakat,” responnya.

Terpisah, Praktisi Hukum Naghfir mengatakan, tambang ilegal merupakan suatu kejahatan lingkungan yang terstruktur dan perlu adanya penindakan. Sebab, sangat berdampak terhadap rusaknya lingkungan. Seharusnya ada perda khusus tambang. Sehingga, bisa menciptakan dasar yang kuat untuk dilakukan penindakan.

“Jika tidak ada ketegasan dari pemerintah, termasuk dari pihak kepolisian, maka tambang ilegal akan semakin meluas.  Faktanya, mulai ada galian C di sembarangan tempat. Ini perlu disikapi, agar tidak berdampak pada lingkungan. Terlebih saat ini menghadapi musim hujan yang akan mengikis lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Kades Aeng Panas Jatuh SP3, Bawaslu-Polres Saling Pingpong

Mayoritas Tambang Bodong

SUMENEP-Sebagian besar tambang di Kabupaten Sumenep tidak mengantongi izin.  Padahal, kegiatan tersebut sudah jelas mampu  merusak ekosistem lingkungan serta akan berakibat fatal terhadap masyarakat sekitar.  Dari 130 tambang di daerah yang identik dengan slogan Kota Keris,  hanya hanya 24 tambang yang mengantongi izin.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Ernawan Utomo melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Erwien Hendra mengatakan, terdapat beberapa kendala untuk melengkapi izin tambang. Salah satunya, terganjal rencana tata ruang wilayah (RTRW). Yakni, lokasi yang menjadi tambang mayoritas masuk ruang lingkup RTRW.

“Kemudian mengenai dokumen yang harus dilengkapi, seperti kepemilikan tanah dan persyaratan lainnya,” ujarnya kepada Kabar Madura, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 6 dan Pasal 7 bahwa, Pertambangan Merupakan Kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa  Timur (Pemprov Jatim). Sedangkan tugas daerah hanya memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap keberadaan tambang ilegal atau galian C.

“Selama ini masyarakat tidak mendengarkan apa yang disampaikan pemerintah akan pentingnya izin itu. Padahal, sudah diwanti-wanti untuk mengurus izin. Bahkan, sosialisasi sudah kami lakukan,” ucapnya.

Pihaknya mengklaim, masyarakat nakal mengurus izin. Sebab tidak ada denda meski menambang secara ilegal. Untuk mengembalikan agar lingkungan tidak rusak, maka harus ada jaminan reklamasi. “Hal ini yang menjadi persoalan, makanya banyak masyarakat yang mengabaikan tentang perizinan tambang ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Abd. Rahman Riadi mengatakan, persoalan pertambangan merupakan kewenangan Pemprov Jatim. Sehingga, tidak ada data izin tambang di Sumenep. “Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 55 tahun Tahun 2022 yakni, tambang merupakan kewenangan Provinsi,”ucapnya.

Baca Juga:  Kiai Kholil Setor Formulir ke NasDem: Percaya Diri Akan Dapat Rekom

Harus Koordinasi dengan Pemprov

(KM/IMAM MAHDI)
MENGKHAWATIRKAN: Kondisi galian C di Sumenep semakin berpotensi menimbulkan bencana bagi lingkungan sekitar.

SUMENEP-Tambang atau galian C ilegal harus diseriusi. Sebab mampu merusak lingkungan. Bahkan berpotensi menimbulkan bencana. Seperti, banjir, longsor dan bencana lainnya. Hal tersebut diungkapkan Pegiat Lingkungan Sumenep K. A, Dardiri Zubairi, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir meski kewenangan secara khusus merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Apabila, tidak ada respon dari pemkab setempat, maka bisa dipastikan lingkungan di Sumenep rawan menimbulkan bencana.

“Kalau menyangkut lingkungan hidup seharusnya pemerintah juga terlibat, minimal berupaya untuk memberikan tindakan. Sebenarnya tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menindak, meski kewenangannya di pemprov,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pria yang juga menjadi pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) ini menegaskan, pada dasarnya cukup berpeluang secara hukum. Sebab adanya tambang ilegal sudah jelas merusak lingkungan. Bahkan sangat berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat di sekitar galian C.

“Saya pikir malas saja, pasti ada undang-undangnya yang memungkin pemerintah daerah bersikap tegas mengenai lingkungan ini. Jika ada persoalan pasti orang Sumenep yang susah, bukan dari orang provinsi atau pemerintah pusat,”  ucapnya.

Pada dasarnya, pemerintah perlu proaktif. Salah satunya, berkoordinasi dengan Pemprov Jatim mengenai tambang ilegal. Sebab sudah jelas tidak memenuhi standar RTRW. Dia mencontohkan, di Tranggalek saja izin penambagan emas sudah keluar.

Sementara itu, Jabatan Fugsional Penyuluh Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Imranto mengaku, selama ini yang dilakukan pemerintah mengenai tambang ilegal hanya sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, tidak punya kewenangan mengenai penindakan ataupun menutup.

“Ya, galian C merusak lingkungan, tapi kemampuan kami hanyalah memberikan sosialisasi,” responnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *