Satpol PP Pamekasan Belum Berani Bertindak Tegas Tertibkan PKL Tempati Area Terlarang

News50 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Tidak sedikit para pedagang kaki lima (PKL) melanggar aturan. Yakni menempati lokasi terlarang sesuai peraturan daerah (perda). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat (Trantibun Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pamekasan Achmad Junaidi, Minggu (19/11/2023).

Menurutnya, sesuai ketentuan perda terdapat beberapa lokasi yang tidak boleh ditempati oleh PKL. Salah satunya, Taman Arek Lancor. Bahkan selama ini, sudah mewanti-wanti agar setiap PKL mematuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan sudah menemui para PKL beberapa bulan kemarin untuk mensosialisasikan larangan menempati lokasi-lokasi tertentu.

“Kami sudah maksimal mengajak maupun menyarankan agar PKL yang menempati area terlarang segera pindah. Tapi sampai saat ini belum ada hasil, artinya mereka (PKL red) tetap mangkel menempati area terlarang,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Pihaknya menuturkan, diketahuinya PKL masih ngotot menempati area terlarang tidak lain dari hasil pemantauan para petugas ketika menggelar patroli. Bahkan kerap kali mengimbau, mensosialisasikan dan mengedukasi agar para PKL menaati aturan. Selama ini sistem yang diterapkan terhadap PKL yang masih menempati area terlarang hanya pendekatan secara persuasif.

Baca Juga:  Ketersediaan Damkar Satpol PP Pamekasan Terbatas

“Pada dasarnya penertiban PKL ini tidak lain hanya untuk menata daerah perkotaan demi kenyamanan bersama. Terutama agar terlihat indah dan aman. Makanya perlu adanya penataan atau pemindahan PKL,” tuturnya.

Ditegaskan, saat ini mulai memetakan rencana relokasi bagi PKL yang masih menempati area terlarang. Secara umum relokasi merupakan tindakan yang sudah tertuang di dalam Perda dan Perbup tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sebagai langkah awal, saat ini mulai mendata PKL yang melanggar regulasi.

“Sebenarnya meski banyak yang berjualan di area terlarang, mereka tidak melanggar, karena saat ini kami masih mengoptimalkan sosialisasi. Jadi belum ada tindakan atau sanksi, karena tahapannya belum selesai,” tegasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Gencar Sosialisasikan Manfaat Cukai untuk Kemakmuran

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *