KM.ID | PAMEKASAN — Penyetopan rokok ilegal tidak bisa dilakukan serta-merta. Satpol PP Pamekasan mengaku kesulitan dan harus melakukan strategi khusus.
Salah satu strateginya adalah membidik kesadaran masyarakat baik yang bertindak sebagai produsen maupun sebagai konsumen.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli menerangkan, warga harus disadarkan dampak dari rokok ilegal ini.
“Ini merugikan negara, melanggar undang-undang,” ungkapnya. Dia menambahkan, selama ini, masyarakat terpecah ke dalam dua klaster dalam memandang rokok ilegal.
Pertama, tidak tahu jika ada konsekuensi hukumnya. Kedua, sudah tahu namun tetap ngeyel memproduksi dan mengonsumsinya.
“Untuk itu, kita ingin mencari cara-cara yang humanis dalam menyetop peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan di Pamekasan,” paparnya.
Cara-cara humanis ini, kata Ida, adalah jalan yang tepat untuk mengajak warga berdialog, dan mengerti lalu menyadari betapa rokok ilegal ini merugikan negara dan melanggar hukum.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA