KM.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Selasa (18/10/2022).
Anggaran Bimtek yang diikuti seluruh pegawai Satpol PP, perusahaan jasa pengiriman barang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menghadirkan pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dan Bea Cukai Madura untuk memberikan bimbingan teknis kepada segenap peserta.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli, menyampaikan, Bimtek ini bertujuan untuk memudahkan pemerintah mengetahui peredaran rokok ilegal di Pamekasan.
“Ke depan, semua pegawai Satpol PP akan dikerahkan ke desa-desa untuk bisa melacak lokasi yang banyak ditemukan barang kena cukai,” ungkapnya saat diwawancarai KM.ID, Selasa (18/10/2022).
Nanti, kata perempuan yang akrab dipanggil Ida itu, petugas akan menggunakan aplikasi untuk memudahkan ketika mengidentifikasi lokasi. Hasil identifikasi ini nanti secara otomatis akan terdata di pusat.
“Petugas dari Satpol PP tidak menyita barang kena cukai, namun mereka hanya mengidentifikasi lokasi yang rawan, tidak lebih,” paparnya.
Ida mengatakan, dalam Bimtek ini, Satpol PP sengaja mengundang perusahaan jasa pengiriman di Pamekasan. Agar mereka lebih hati-hati dalam proses pengiriman barang.
“Kalau diketahui barang yang akan dikirim rokok tanpa cukai, maka laporkan saja,” tegasnya.
Ida menambahkan, untuk menyetop rokok tanpa cukai, semua pihak harus saling bersinergi. Sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai dan segera memberikan dampak signifikan bagi pendapatan negara.
“Saya berharap masyarakat bisa ikut mendukung ikhtiar baik pemerintah, agar bisa sama-sama meminimalisir peredaran barang ilegal yang kena cukai,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA