KM.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan ingatkan penjual terancam lima tahun penjara jika masih tetap bandel menjual rokok ilegal.
Ancama tersebut berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara satu sampai lima tahun dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP pamekasan, Nurhidayati Rasuli menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan masyarakat agar tidak mengedarkan barang kena cukai.
“Jangan menunggu kena hukuman pidana dulu, baru sadar, tapi kesempatan yang masih ada digunakan untuk menaati aturan pemerintah,” ungkapnya, Rabu (14/12/2022).
Ida berharap masyarakat bisa memahami larangan menjual rokok ilegal sebagai langkah positif meningkatkan pendapatan negara, yang akan kembali kepada masyarajat.
“Ke depan, kami lebih optimis tidak ada lagi yang berani menjual barang tersebut, karena kesadaran melanggar aturan negara,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman