Satpol PP Sampang Kantongi 33 Merek Rokok Ilegal Beredar di Sampang

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Dalam rangka terus meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Sampang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang laksanakan deteksi dini ke berbagai wilayah yang tersebar di 14 kecamatan.

 

Banner Iklan

Alhasil, hingga kini, Satpol PP Sampang sudah mengantongi sekitar 33 merek rokok tanpa cukai yang beredar di wilayahnya. Untuk itu, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat agar tidak memperjualbelikan serta menggunakan rokok ilegal tersebut, karena melanggar undang-undang yang berlaku.

 

Kepala Satpol PP Sampang Suryanto menuturkan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah melaksanakan kegiatan mencari informasi yang disebut deteksi dini. Alhasil di Sampang luar biasa tinggi peredaran rokok ilegalnya.

 

Dia mengakui selama ini di wilayahnya kerap menjadi sasaran pabrik, baik dari luar daerah maupun dari dalam sendiri untuk memperjualbelikan rokok ilegal tersebut. Kebetulan instansinya mengelola anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran berjalan 2022.

 

Anggaran dari DBHCHT itu untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal tersebut. Dari hasil deteksi dini itu, nantinya juga akan dibawa ke peserta sosialisasi di berbagai wilayah.

Baca Juga:  Proyek Sampang Sport Center Sudah Rusak sebelum Pengerjaan Usai

 

“Sehingga mereka percaya bahwa Benar-benar ada bukti dan sebagai acuan pelaksanaan operasi bersama nantinya,” kata Suryanto, Senin (31/10/2022).

 

“Setelah kami melakukan deteksi dini ke semua kecamatan ini, ditemukan ada sekitar 33 merek rokok tanpa cukai yang beredar di Sampang,” imbuh Suryanto.

 

Suryanto juga menguraikan, deteksi dini itu merupakan langkah awal. Tahapan berikutnya akan memberikan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat dengan harapan agar masyarakat tidak lagi menggunakan dan membeli rokok ilegal.

 

Selain itu, juga bertujuan agar rokok ilegal tidak menjamur, khusus di daerah yang dikenal dengan slogan Kota Bahari tersebut, karena itu sangat merugikan. Maka ke depannya diharapkan bagi pelaku rokok tanpa cukai itu bisa melegalkan produk rokoknya.

 

“Pasca kami mengajak masyarakat, tahapan selanjutnya akan mengadakan operasi besar-besaran bersama pihak terkait, agar peredaran rokok tanpa cukai ini bisa terus diminimalisir, syukur-syukur nanti bisa ditiadakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Prof AQ Yakin Poltera Akan Ubah Perwajahan Madura

 

Sambung Suryanto, sanksi peredaran rokok ilegal it, mengacu kepada pasal 56 Undang-Undang (UU RI) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

“Kami imbau agar masyarakat untuk melaporkan jika ada peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai Madura. Mari kita stop peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang ini,” imbaunya.

 

Reporter: Subhan

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *