KABARMADURA.ID | SAMPANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan rokok ilegal. Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran barang tanpa cukai tersebut. Terbaru, sosialisasi dilaksanakan di Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Senin (28/8/2023).
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal tersebut dihadiri sejumlah stakeholder terkait, seperti camat, perwakilan TNI/Polri, dan Bea Cukai Madura.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto menyampaikan, masyarakat adalah ujung tombak dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sebab, masyarakat langsung yang bersentuhan dengan barang tanpa cukai tersebut.
“Kami akan terus memberikan pemahaman terhadap masyarakat. Dalam hal ini, kami meminta masyarakat dan pemerintah desa berkolaborasi memberantas rokok ilegal,” jelasnya.
Dia mengaku akan terus mencari pola baru dalam pencegahan ini. Tujuan, agar peredaran rokok ilegal tidak semakin marak di Kabupaten Sampang. Termasuk dengan tidak memberikan ruang gerak terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai itu.
“Itulah alasan kami mengadakan sosialisasi ke desa-desa, jadi kalau kami cuman sosialisasi lewat banner dan lain sebagainya, kami rasa kurang optimal. Mari kita gempur rokok ilegal di Sampang,” tambah Suryanto.
Menurut Suryanto, beredarnya rokok bodong ini merugikan masyarakat dan negara. Sebab, bagi hasil cukai yang seharusnya masuk ke negara dan bisa dinikmati masyarakat secara umum, hanya dinikmati segelintir orang.
“Salah satunya hasil tembakau yang menggunakan cukai itu nanti akan kembali kepada masyarakat, seperti melalui BLT DBHCHT dan lainnya,” paparnya.
Sementara Humas Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan, Madura merupakan daerah yang menyumbangkan hasil dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terbesar di Indonesia. Makanya, dia menekankan supaya masyarakat terlibat dalam memberantas rokok ilegal.
“Itulah gunanya rokok yang menggunakan cukai. Nanti hasilnya kita yang menikmati,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan, peran aktif pemerintah kabupaten dan desa sangat dibutuhkan dalam pencegahan rokok ilegal. Selain itu, Zainul menyebut, hanya bagi hasil cukai rokok yang hasilnya kembali ke daerah.
“Seperti minuman yang mengandung alkohol itu tidak kembali ke daerah hasil bea cukainya,” imbuhnya.
Sedangkan Pj Kepala Desa Karanggayam, Kecamatan Omben Musa’i mengapresiasi terhadap upaya pemkab dalam menekan peredaran rokok bodong di Kabupaten Sampang. Dia juga menilai bahwa upaya pemberantasan ini bisa lebih efektif apabila melibatkan pasukan linmas di desa-desa.
“Makanya kami akan mencoba koordinasi dengan perangkat desa, terutama di Desa Karanggayam ini,” katanya.
Pewarta: KM70
Redaktur: Sule Sulaiman