KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/109/KEP/434.013/2023 tentang Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Rokok Ilegal di Kabupaten Sampang tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang langsung laksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan semua unsur terkait.
Hingga kini, Satpol PP Sampang sudah melaksanakan dua kali rakor. Pertama, rakor dengan tim satgas dari unsur seksi ketentraman dan ketertiban (trantib) di kecamatan yang dilaksanakan pada 21 Juni 2023 lalu.
Sedangkan rakor kedua dengan unsur penegak hukum, meliputi pihak Kantor Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres Sampang, Dandim 0828.
Selain itu, dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), sebagai koordinator dalam pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, meliputi dari Bagian Perekonomian, Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang, yang sudah dilaksanakan pada 26 Juni 2023 lalu.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto melalui Kabid Penegakan Perda A. Taufik menyampaikan, penekanan khusus pada rakor dengan unsur kasi trantib kecamatan itu agar mengusulkan satu lokasi desa/kelurahan yang akan dijadikan tempat sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dengan persyaratan adalah desa/kelurahan yang sudah membentuk satlinmas desa dan sudah dikukuhkan oleh bupati atau melalui OPD yang berwenang.
“Minimal pelaksanaan proses pengukuhan satlinmas desa ini nanti bisa dilaksanakan secara bersamaan pada saat pelaksanaan sosialisasi, jika sudah dibentuk dan dikukuhkan maka hal itu lebih baik,” tutur Taufiq kepada Kabar Madura saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023).
Lanjut Taufiq, penekanan pada rakor kedua dengan unsur dari penegak hukum itu, yakni berkaitan dengan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan DBHCHT tahun 2022 lalu oleh Bea Cukai Madura di Pamekasan.
Adapun tindak lanjut yang pertama, bahwa pelaksanaan sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan di setiap kecamatan. Maka, untuk tahun ini diminta agar dilaksanakan di masing-masing desa, tidak lagi di kecamatan. Melainkan dalam setiap kecamatan ada satu lokasi desa, maka tetap ada 14 lokasi desa/kelurahan yang menjadi sasaran sosialisasi tersebut.
Untuk evaluasi kedua, berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi dalam bentuk event, yakni diperlukan kemasan yang lebih dominan yang berkaitan dengan sosialisasi gempur rokok ilegal, seperti kebutuhan umbul-umbul, spanduk sehingga nuansa sosialisasi lebih kuat dan dominan.
Sedangkan evaluasi yang ketiga, yakni menekankan dalam pelaksanaan sosialisasi itu wajib dihadiri oleh pejabat Bea Cukai, baik sosialisasi tatap muka maupun dalam bentuk event.
Hal ini sebenarnya sudah dilaksanakan di tahun-tahun sebelumnya, tapi ditekankan kembali pelaksanaan itu harus dihadiri dari unsur Bea Cukai. Pada sosialisasi tatap muka dilibatkan sebagai narasumber, sedangkan untuk event dilibatkan sebagai observer atau pemantau.
“Rakor ini dalam rangka persiapan sosialisasi di 14 desa/kelurahan, nanti setelah sosialisasi ini, tindak lanjutnya dalam bentuk operasi bersama dengan melibatkan semua tim satgas dari semua unsur yang dilibatkan dalam setiap rangkaian kegiatan gempur rokok ilegal ini,” tukasnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna