Satpol PP Sumenep Mulai Kumpulkan Informasi Keberadaan Rokok Ilegal

Banner Iklan

KM.ID | SUMENEP-Pemberantasan rokok ilegal di Sumenep mulai digalakkan. Kini sedang dikumpulkan informasi peredaran rokok ilegal dari 19 kecamatan di daratan Sumenep. Saat ini masih menyebar 11 kecamatan.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasatpol PP Sumenep Ach.Laili Maulidy mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sejak 5 hingga 15 September 2022.

 

“Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui aplikasi siroleg,” katanya, Senin (12/09/2022).

 

Kegiatan itu berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 hingga 15.30. Hasilnya, hingga hari ke-5, ditemukan 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko dari 11 kecamatan. Dalam pengumpulan informasi itu, juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok Ilegal. Harapannya, masyarakat menyadari akan bahayanya rokok ilegal yang merugikan negara itu.

Baca Juga:  Doa Bersama dan Selawatan jadi Penutup Harjad Sumenep Ke-753

 

“Kami ke depan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal itu,” tegas dia.

 

Sisa kecamatan yang belum dipantau, masih akan dilakukan hingga 15 September 2022. Saat ini sifatnya memberikan arahan untuk tidak menjual lagi. Selain pengumpulan data informasi, dipasang poster yanag menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal juga diletakkan di sebagian toko.

 

“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama bersama tim operasi,” bebernya.

 

Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdaganagan, DMPTSP, Bagian Hukum Setkan Sumenep dan lainnya.

 

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” bebernya.

Baca Juga:  KONI Pamekasan Dukung MCC Jadi Turnamen Tahunan

 

Regulasi sanksi rokok ilegal itu berada di pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Reporter: Imam Mahdi

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *