KM.ID | SUMENEP-Kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal Kabupaten Sumenep tahun 2022 telah usai pada 15 September 2022. Dari 193 toko yang didatangi sejak 5 September 2022, terdapat 64 toko yang menjual rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, langkah selanjutnya akan melaporkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai melalui aplikasi sistem informasi rokok ilegal (SIROLEG).
“Langkah berikutnya sudah menjadi kewenangan pihak Kantor Bea Cukai berdasarkan laporan hasil pengumpulan informasi,” katanya, Kamis (15/9/2022).
Dijelaskan, pelaksanaan berikutnya akan dilakukan operasi yang jadwalnya masih akan dibahas. Paling tidak, pada Senin 19 September 2022, mulai dilakukan bersama tim, termasuk pihak Kantor Bea Cukai Madura.
Dirinya bersama tim akan segera lakukan operasi agar peredaran rokok ilegal tidak meluas dan disadari bahwa rokok ilegal bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Bertahap akan kami lakukan demi penegakan hukum,” bebernya.
Dijelaskan, pelaksanaan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dilaksanakan setiap pukul 08.00-15.30. Tujuannya, meminimalisir dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
Pada pelaksanaan pengumpula informasi di hari terakhir, terdapat 20 toko yang didatangi. Dari 10 toko di Kecamatan Pasongsongan ada 9 toko yang menjual rokok ilegal. Sedangkan di Kecamatan Ambunten, dari 10 toko yang didatangi, terdapat 3 toko yang mengantongi rokok ilegal. Sehingga, ditemukan 12 toko yang menjual rokok ilegal.
“Kami di sana tidak menindak, tetapi memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahayanya menjual rokok Ilegal,” tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk operasi hingga hari ke 8 ditemukan 90 lebih jenis rokok berbagai merek. Rokok ilegal itu ditemukan dari 64 toko yang berada di 19 kecamatan.
“Untuk tanggal 15 September masih belum diketahui jenis rokoknya, karena masih direkap. Insya Allah besok (16 September 2022) sudah diketahui. “Kami kedepan akan terus lakukan pengawasan mengenai peredaran rokok ilegal di Sumenep,” tukasnya.
Diketahui, tim bersama itu antara lain Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dinas UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum Setkab Sumenep, DMPTSP dan Tenaga Kerja Sumenep serta lainnya.
PENGUMPULAN INFORMASI PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI SUMENEP
5 September 2022:
Sasaran: 20 toko dan didapati 3 toko menjual rokok ilegal
Lokasi: Kecamatan Ganding dan Kecamatan Guluk-Guluk
6 September 2022
Sasaran: 20 toko dan didapati 8 toko menjual rokok ilegal
Lokasi: Kecamatan Bluto dan Kecamatan Pragaan
7 September 2022
Sasaran: 20 toko dan didapati 9 toko menjual rokok ilegal
Lokasi: Kecamatan Rubaru dan Kecamatan Dasuk
8 September 2022
Sasaran: 21 toko dan didapati 7 toko menjual rokok ilegal
Lokasi: Kecamatan Dungkek dan Kecamatan Batang-batang
12 September 2022
Sasaran: 31 toko dan didapati 6 toko menjual rokok ilegal
Lokasi: Kecamatan Talango, Kalianget dan Kecamatan Kota Sumenep
13 September 2022
Sasaran: 31 toko dan didapati 8 toko menjual rokok ilegal
Lokasi: Kecamatan Gapura, Manding dan Kecamatan Batu Putih
14 September 2022
Sasaran: 30 toko dan didapati 10 toko menjual rokok ilegal
Lokasi: Kecamatan Batuan, Lenteng dan Kecamatan Saronggi
15 September 2022
Sasaran: 20 toko dan didapati 12 toko menjual rokok ilegal
Lokasi: Kecamatan Pasongsongan dan Kecamatan Ambunten
– Jumlah toko didatangi: 193 toko
– Jumlah toko menjual rokok ilegal: 64 toko
TINDAKAN LANJUTAN
– Akan melaporkan ke Dirjen Bea Cukai melalui aplikasi SIROLEG
– Segera melakukan operasi bersama tim
Reporter: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna