KM.ID | PAMEKASAN — Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pemesenan seragam korpri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adanya surat edaran bernomor: B-4122/Kk.13.22.1/KP.03/07/2022 itu menuai polemik. Lantaran, isinya mengintruksi semua pegawai untuk memesan seragam korpri melalui Bendahara Kemenag Pamekasan.
Namun, Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi menilai, hal itu tidak seharusnya dipermasalahkan. Sebab tidak menyalahi aturan.
“Sudah sesuai kesepakatan rapat pengurus Korpri, dan tidak menggunakan anggaran negara,” tegasnya kepada KM.ID, Selasa (27/9/2022).
Lebih lanjut, Mawardi mengumpamakan pembelian seragam itu seperti pengadaan baju jemaah haji, yang mekanismenya juga dikoordinir oleh orang tertentu. Sehingga tidak selayaknya menimbulkan masalah.
Apalagi, kata Mawardi, pembayaran pemesanan seragam korpri itu bisa dicicil tiap bulan selama tiga bulan. Sehingga itu bisa meringankan pegawai untuk membayar.
“Jadi tiap bulan, Rp50 ribu,” jelas pria asal Sampang tersebut.
Sehingga Mawardi berharap, kegaduhan soal pemesanan seragam korpri itu segera selesai. Karena pihaknya sudah melakukan klarifikasi bahwa edaran itu tidak mengikat.
“Pegawai dibebaskan untuk memesan seragam ke siapa saja,” tandasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman