KABARMADURA.ID | PAMEKASAN– Sebagian layanan kependudukan di Pamekasan dalam sementara waktu belum bisa dilakukan sepenuhnya. Utamanya, layanan yang harus membubuhkan QR code kepala dinas, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan kartu identitas anak (KIA).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan Nashirullah mengatakan, penutupan sementara layanan itu dikarenakan adanya perubahan pelaksana harian (Plh) di instansinya. Sehingga, tanda tangan elektronik (TTE) Plh yang bersangkutan masih dalam tahap pengajuan ke pusat.
“Kami ada pergantian Plh, layanan yang bersifat via code, belum bisa kami layani. Karena ada pengajuan TTE ke pusat. Ketika SK dan TTE-nya sudah keluar, baru bisa kami layani kembali,” ungkap Nashir, Minggu (5/11/2023).
Pihaknya tidak bisa memastikan terkait kapan layanan kependudukan itu bisa dibuka kembali sepenuhnya. Sebab, mennurutnya, masih menunggu proses TTE Plh yang baru selesai. Saat ini, instansinya fokus pada layanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pada 2 November 2023 lalu, Dispendukcapil Pamekasan mendapatkannya 4.000 keping blanko e-KTP. Dia mengungkapkan, permintaan layanan e-KTP cukup banyak. Sehingga, bisa dipastikan ketersediaan blanko e-KTP hanya aman selama 15 hari ke depan.
“Kalau KTP kami tetap buka. Stok aman dalam 15 hari ke depan, tanggal 2 kemarin kami dapat 4.000 keping. Untuk pengajuan TTE biasanya enam hari selesai. Kami ajukan dari tanggal 1 November kemarin,” jelasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman