KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menemukan satu stafnya tidak masuk pada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Padahal yang bersangkutan tidak meninggal dunia dan bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Temuan tersebut setelah dilakukan pengawasan terhadap hasil penetapan DPSHP oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan. Kemudian Bawaslu mendeteksi 101 nama anggota TNI/Polri. Namun hanya 63 yang terkonfirmasi sebagai anggota TNI/Polri. Sedangkan 38 sisanya tidak termasuk di dalamnya.
Komisioner Bawaslu Pamekasan Suryadi menyampaikan, 38 warga Pamekasan yang ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dikomunikasikan ke KPU agar masuk DPSHP.
“Daftar pemilih ini tahapan paling panjang dalam pemilu, jadi kalau ada temuan ada masyarakat yang memiliki hak pilih tapi tidak masuk ke daftar pemilih maka segera dilaporkan ke kami maupun ke KPU,” paparnya, Minggu (21/5/2023).
Dia mengutarakan, apabila ada masyarakat yang sudah melapor ke PPS, PPK, dan KPU, ditindaklanjuti untuk dimasukkan pada daftar pemilih. Maka pihaknya akan segera menindaklanjuti, agar bisa masuk menjadi daftar pemilih.
Selain temuan tersebut, Bawaslu Pamekasan juga menemukan sekitar 1.000 warga Pamekasan yang sudah meninggal dunia, tetapi masuk DPSHP.
Namun, kata Suryadi, KPU beralasan bahwa warga yang meninggal dunia itu karena tidak ada akta kematiannya, sehingga tetap dimasukan kepada DPSHP.
“Datanya sudah ada di kami, kami memastikan agar tidak digunakan nantinya pada pemilu, kalau KPU tidak mengeluarkan itu (orang yang sudah meninggal) dari daftar pemilih,” urainya.
Sementara itu, Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menyampaikan, saran perbaikan dari semua pihak, termasuk Bawaslu mengenai DPSHP, langsung ditindaklanjuti, karena data pemilih sifatnya dinamis.
“Semua temuan dan tanggapan masyarakat termasuk temuan Bawaslu sudah ditindaklanjuti dan sudah disampaikan pada acara rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat kabupaten,” singkatnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna