KABARMADURA.ID | SUMENEP -Memasuki tahun politik, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai diingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis. Jika tidak mengindahkan maka dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasyadi menjelaskan, apalagi nantinya ditemukan ada ASN yang terindikasi terlibat dalam politik praktis, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi.
Artinya, kata Edy, jika nanti sudah terbukti tidak netral, bahkan terang-terangan mendukung salah satu calon dan menjadi tim pemenangan, mereka harus siap menerima konsekuensi dari perbuatannya tersebut.
“Meski tentu ada berapa tahapan yang dilakukan kepada ASN yang terindikasi terlibat politik aktif menjelang 2024 ini,” ujarnya, Minggu (9/7/2023).
Edy menjelaskan, sebelum diberikan sanksi akan diklarifikasi terlebih dahulu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja dan kemudian akan dikaji oleh tim pengawas.
Oleh sebab itu, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengimbau kepada ASN untuk tetap bisa menjaga netralitas. Lalu, Edy juga meminta kepada ASN yang hendak maju berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang untuk segera mundur sebagai abdi negara.
“Pada prinsipnya ASN harus netral, kemudian jika ada ASN nantinya ditetapkan sebagai calon maka harus mundur,” pungkasnya.
Pewarta: Moh Razin
Redaktur: Sule Sulaiman