KABARMADURA.ID | SUMENEP-Pemkab Sumenep belum membayar kompensasi tanah yang diduduki SMKN 1 Kalianget. Akibatnya, ahli waris Far’i Hidayat Hadi menyegel pintu gerbang sekolah. Aktivitas belajar-mengajar pun macet total, Senin (18/9/2023).
Kuasa Hukum Far’i Hidayat Hadi Mohammad Arifin mengatakan, penyegelan tersebut merupakan hak penuh ahli waris. Sebab, mereka kecewa karena gati rugi lahannya belum juga dibayar hingga saat ini.
”Dari dulu hanya dijanjikan terus; tidak kunjung dibayar, sehingga terpaksa disegel,” kata dia.
Dikatakan, sebenarnya sudah berulang kali dibahas dengan Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim. Itu berkenaan dengan pembayaran ganti rugi. Namun, nyatanya hingga sekarang nihil pembayaran.
Pihaknya merasa dipermainkan, apalagi memang tanah tersebut secara hukum memang milik kliennya.
”Padahal saat kita audiensi itu, sudah mau bayar. Hanya teknisnya belum jelas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jawa Timur Wilayah Sumenep Budi Sulistyo mengatakan, sementara ini meski tidak dikasih masuk ke sekolah, dia memastikan pembelajaran tetap ada; siswa tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelajaran.
“Akan ada pembelajaran via daring sementara waktu,” paparnya.
Dia melanjutkan, selama ini pihaknya bersama dengan ahli waris dan pemkab sudah bernegosiasi. Sebab, berdasarkan putusan pengadilan, yang wajib membayar itu adalah pemkab selaku tergugat.
”Sudah ada negosiasi, Pemkab Sumenep akan bayar. Cuma mencari regulasi yang tepat berkenaan dengan mekanismenya,” katanya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan, mengaku dirinya masih melakukan pembahasan berkenaan dengan ganti rugi tersebut.
Untuk diketahui, SMKN 1 Kalianget disegel sejak Minggu (17/9/2023). Sebab, ahli waris pemilik tahah kesal karena biaya ganti rugi pembelian lahan tersebut belum dibayar oleh pemerintah.
Akibat penyegelan tersebut, aktivitas pendidikan di sekolah yang dikelola Pemprov Jatim itu lumpuh. Sejumlah guru dan murid tidak bisa masuk sehingga harus pulang ke rumahnya masing-masing.
Sebelumnya, pada Rabu (29/3/2023) ahli waris juga sudah memasang banner berukuran kurang lebih 2×2 meter di depan sekolah. Dalam banner tersebut bertuliskan informasi kepemilikan tanah sekolah atas nama almarhum Ach. Dahlan.
Aksi tersebut berpijak pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 05/pdt.G/2005/PN.Smp. Selain itu, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 305/PDT/2007/PT.SBY. Bahkan, juga tercantum bahasa yang menguasai tanah tersebut agar segera melakukan pengosongan.
Tanah seluas 2.7 hektare itu awalnya diproses jual-beli dengan Pemkab Sumenep sekitar tahun 1990. Dengan perjanjian ganti rugi disepakati Rp2,7 miliar, tetapi tidak kunjung dibayar oleh Pemkab Sumenep.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Hairul Anam