Sekretaris DPRD Pamekasan Turun Tangan Boikot Produk Terafiliasi Israel

News81 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemboikotan produk yang terafiliasi Israel terus menyita perhatian publik. Hingga Kamis petang (16/11/2023), Aliansi Umat Islam Pamekasan berorasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

Selepas dari itu, mereka mendatangi beberapa toko modern sembari menempel stiker peringatan tentang haramnya pembelian produk terafiliasi Israel. Termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) Imam Rifadi, turut serta dalam penempelan stiker.

Menurut Imam Rifadi, pemboikotan itu bagian dari salah satu cara protes yang dilakukan oleh umat Islam di Pamekasan. Kendati pun pendemo hanya puluhan orang yang datang dan tidak memberitahukan sebelumnya, dia tetap mendukung aksi solidaritas tersebut. Sebab, persoalannya menyangkut urusan kemanusiaan di Palestina.

Baca Juga:  Sejak 2010, 2.019 Eksemplar Buku Milik Perpustakaan Pamekasan Tidak Dikembalikan

“Anggota DPRD, saya yakin tidak akan menolak. Jadi, berjalanlah seperti yang kita ketahui hari ini. Yang banyak diketahui oleh mereka, barangkali, itu masuknya produk terafiliasi Israel ke toko modern,” paparnya.

Dia menjelaskan, Pemkab Pamekasan memang sejauh ini menekankan penggunaan produk dalam negeri, jauh sebelum fatwa MUI keluar, sehingga hal itu menjadi bagian yang juga menguatkan dalam upaya pemanfaatan produk lokal.

“Kami membeli barang dalam negeri, bukan karena adanya kasus Israel dan Palestina, tapi itu memang program prioritas nasional,” urainya.

Terpisah, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Umat Islam Pamekasan Abuya menyampaikan, aksi damai yang dilakukan dalam rangka mengajak pelaku usaha di Pamekasan, supaya tidak lagi menjual dan membeli produk terafiliasi Israel. Bahkan, hasil produk yang mendukung terhadap penjajahan yang dilakukan oleh Israel.

Baca Juga:  Perda Ripparkab Disahkan, Pengajuan Anggaran Pariwisata Bisa Lebih Besar

“Kamis menempelkan stiker sebagai ajakan boikot semua produk Israel. Selain memang aksi ini bagian dari gerakan bela Palestina sekaligus ikut serta imbauan fatwa MUI Nomor 83 poin 4,” imbuhnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *