Selain Pengadaan Kapal, Tercium Aroma Korupsi Subsidi Keperintisan di PT Sumekar

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Sembari menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembelian kapal pada 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari Sumenep) juga mencium kegiatan lain pengelola PT. Sumekar yang juga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 

Banner Iklan

Hal itu diketahui usai menggeledah ruang direktur PT Sumekar pada Rabu (19/10/2022) lalu.

 

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi menyampaikan, memang sejak awal sudah menemukan kejanggalan lain dalam pengelolaan PT Sumekar. Kerugian negaranya diperkirakan sekitar Rp4 miliar.

 

“Sejak awal kami sudah ada temuan itu, yakni selain dugaan korupsi pembelian kapal juga ada praktik lain yang dilakulan oleh para pengelola, yang kami yakni dilakulan secara berjemaah,” kata Novan.

 

Dugaan praktik curang dan mengancam kerugian negara miliaran rupiah itu, menurut dia, juga di dalam program subsidi keperintisan dan sewa kapal. Praktik tersebt diduga dilakukan di rentan waktu yang tidak jauh dari dugaan korupsi pengadaan kapal.

 

Namun, kedua kasus itu sudah diproses secara berbarengan dan bakal didalami dengan serius dan cepat. Dengan alasan jika segera terungkap, merupakan penyelamatan terbesar sepanjang sejarah korupsi yang terjadi di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.

Baca Juga:  Prof AQ Yakin Poltera Akan Ubah Perwajahan Madura

 

“Keduanya sudah jalan, sudah tahap penyidikan yang pengadaan kapal dan tahap penyelidikan untuk yang subsidi keperintisan serta sewa kapal,” imbuhnya.

 

Sekadar diketahui, kasus itu berlangsung saat BUMD yang bergerak melayani transportasi laut itu dinakhodai oleh Direktur Utama PT Sumekar (Perseroda) Mohammad Syafi’ie. Sejauh ini, yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.

 

Awal pengadaan kapal tersebut dinilai menyimpang, karena tanpa perencanaan dan tidak masuk program APBD. Sementara dana untuk pengadaan berasal dari APBD Sumenep 2019.

 

Anggaran total untuk pengadaan kapal itu sebesar Rp8 miliar. Untuk pembelian kapal tongkang bernama Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tersebut sebesar Rp1,8 miliar dan kapal cepat senilai Rp2,4 miliar. Pembelian dua kapal tersebut tidak tertera di rencana kegiatan anggaran (RKA) APBD 2019. Bahkan, pengadaannya dilakukan tanpa melalui tender.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Beri Sinyal Baik untuk Sukwan Nakes yang Minta Masuk PPPK

 

Lantaran adanya pengadaan yang oleh sebagian pihak disebut gaib tersebut, ada pihak yang kemudian melaporkannya ke Kejari Sumenep. Namun sejak dilaporkan, belum ada penetapan tersangka. Bahkan, kapalnya pun tidak ada wujudnya alias tidak ada sampai saat ini.

 

KORONOLOGI TEMUAN KASUS BARU DI PT SUMEKAR

 

19 Oktober 2022, Kejari Sumenep menggeledah kantor PT Sumekar

Penggeledahan terkait dugaan tipikor pengadaan kapal

Ruang direktur digeledah, didapati sejumlah boks diduga barang bukti

Hasil pengkajian barang bukti, ditengarai ada praktik korupsi selain pengadaan kapal

Yang diduga ada korupsi adalah program subsidi keperintisan dan sewa kapal

Praktik tersebut diduga dilakukan di rentan waktu yang tidak jauh dari dugaan korupsi pengadaan kapal, di masa Mohammad Syafi’ie sebagai direktur utama

Kini kedua kasus itu sudah diproses secara berbarengan

Sumber: Kejari Sumenep

 

Reporter: Moh Razin

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *